Edo menambahkan, Pemkab Muratara telah membuat surat untuk disampaikan ke perusahaan-perusahaan 'nakal' melalaui Bapenda.
Pemkab Muratara berharap adanya itikad baik perusahaan dalam menyelesaikan kewajiban mereka sebagai wajib pajak investor.
"Temuan kami ada perusahaan sudah melakukan akuisisi takeover, tapi sampai saat ini belum melapor ke pemerintah daerah.
Perusahaan ini juga menunggak pajak, nilainya kisaran Rp 40 miliar, ini yang menjadi pekerjaan kita, perusahaan lain juga ada yang tidak taat pajak," kata Edo.