B. Penukaran
Pemohon datang secara langsung pada lokasi dan jadwal yang telah ditetapkan sesuai yang tertera dalam bukti pemesanan.
2. Pemohon wajib membawa:
a) KTP asli
b) Surat permohonan asli
c) Bukti pemesanan yang diterima melalui email.
3. Siapkan uang tunai sejumlah nominal Uang Peringatan yang akan ditukarkan.
Penukaran di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank dilakukan dengan tetap menjalankan protokol COVID-19.
Sementara itu penukaran ke dua melakui Bank tempat nasabah menabung, cukup menghubungi bank tersebut dan sampaikan bahwa akan menukar UPK. Nanti bank akan mengkonfirmasi ketersediaan stok dan kapan uang bisa ditukar.