Berita Palembang

Penukaran Uang Pecahan Rp 75 Ribu Bisa Kolektif Hingga 100 Lembar, Ini Syarat dan Ketentuannya

Penulis: Hartati
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang warga memerlihatkan uang baru edisi kemerdekaan pecahan Rp 75 ribu.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bank Indonesia memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang akan memiliki Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp 75 ribu secara kolektif hingga 100 lembar per orang sekali menukar per hari.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Selatan, Hari Widodo mengatakan pemerintah ingin seluruh rakyat Indonesia cinta, bangga dan paham rupiah sehingga setiap orang memiliki UPK.

Oleh sebab itu aturan menukar UPK kini dilonggarkan dan boleh menukar lebih banyak dan juga kolektif.

Ada dua mekanisme menukar UPK ini yang ditawarkan ke masyarakat yakni tetap melalui pendaftaran online atau kedua melalui penukaran bank khusus bagi nasabah bank yang bersangkutan.

Penukaran secara online juga lebih mudah tidak lagi harus menunjuk perwakilan dan melampirkan surat kuasa penunjukan serta melampirkan semua KTP masyarakat menukar. Jadi cukup melampirkan satu KPT saja dan bisa menukar UPK Rp 75 ribu maksimal 100 lembar per KTP per hari.

Baca juga: Cerita Helmy Yahya Jajal Tol Bakauheni-Palembang Cuma 7 Jam

Hari mengatakan UPK ini dicetak terbatas memperingati HUT ke-75 tahun Kemerdekaan RI yang resmi diedarkan 17 Agustus 2020 lalu. Uang Kemerdekaan Rp 75 ribu uang asli dan resmi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang juga bisa dijadikan alat pembayaran seperti yang kartal lainnya.

"Karena ini UPK jadi memang jarang yang belanja menggunakan uang ini sebab biasanya dijadikan koleksi, tapi jika digunakan untuk transaksi juga bisa sebab asli dan berlaku," ujar Hari, Sabtu (24/4/2021).

Berikut syarat ketentuan dan mekanisme penukaran uang peringatan kemerdekaan secara online

Syarat dan Ketentuan:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Satu KTP berlaku maksimal 100 lembar UPK lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI

Mekanisme Penukaran Kolektif:
A. Pemesanan

1. Kelompok masyarakat menunjuk pihak yang akan mewakili mereka untuk melakukan penukaran menerima UPK 75 Tahun RI secara kolektif.

2. Menyampaikan surat permohonan melalui email kepada petugas hotline layanan kolektif UPK 75 pada Kantor Bank Indonesia

3. Alamat email hotline layanan kolektif UPK 75 seluruh Kantor Bank Indonesia, serta format surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif dapat diunduh pada tautan aplikasi berbasis website https://pintar.bi.go.id.

4. Pemohon akan menerima notifikasi melalui email bahwa surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif sudah diterima dan akan segera diproses.

5. Pemohon akan menerima konfirmasi jadwal penukaran UPK 75 Tahun RI dalam bentuk pemesanan melalui email.

B. Penukaran

Pemohon datang secara langsung pada lokasi dan jadwal yang telah ditetapkan sesuai yang tertera dalam bukti pemesanan.

2. Pemohon wajib membawa:
a) KTP asli
b) Surat permohonan asli
c) Bukti pemesanan yang diterima melalui email.

3. Siapkan uang tunai sejumlah nominal Uang Peringatan yang akan ditukarkan.

Penukaran di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank dilakukan dengan tetap menjalankan protokol COVID-19.

Sementara itu penukaran ke dua melakui Bank tempat nasabah menabung, cukup menghubungi bank tersebut dan sampaikan bahwa akan menukar UPK. Nanti bank akan mengkonfirmasi ketersediaan stok dan kapan uang bisa ditukar.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkini