Mereka ialah Stepanus Robin, pengacara Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial. Dari ketiga tersangka, hanya Syahrial yang belum ditahan penyidik KPK karena yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Polres Tanjungbalai.
Terkait perkara ini, Tribunnews.com telah menghubungi Azis untuk meminta konfirmasi soal penyebutan nama dan perannya dalam kasus tersebut. Namun Azis belum merespons hingga berita ini ditulis.
Adapun Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu penyelidikan lebih lanjut dari KPK. MKD kata dia, menghormati asas praduga tak bersalah atas hal tersebut. "Kami harus menghormati asas praduga tak bersalah," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (23/4).
Habiburokhman mengatakan bahwa keterangan dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin baru dilontarkan sepihak. "Sejauh ini informasi masih sepihak dari si tersangka dan belum ada konfirmasi dari pihak Pak Azis," ucapnya.
"Kami tidak mau berandai andai dan berasumsi, kita tunggu saja hasil kerja KPK. Kita percayakan agar KPK bisa kerja profesional sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.(tribun network/ham/mam/dod)