Oknum PNS Pejabat Kementerian Raih Uang Hingga Rp 2 M Usai Tipu 12 Tenaga Honorer, Begini Modusnya

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS.

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus penipuan untuk menjadi PNS kembali terjadi.

Kali ini, seorang pejabat kementerian raih uang hingga Rp 2 Miliar usai menipu 12 honorer.

MSP (57) alias D oknum PNS pejabat di Kementrian Agama di Jakarta diduga telah melakukan penipuan terhadap belasan tenaga honorer di Kabupaten Pangandaran. 

Diperkirakan berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 2 milyar.

MSP dibekuk di rumahnya di kawasan Cipete Selatan Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan usai salat Subuh Minggu (18/4) sekitar pukul 04.30 oleh tim Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis.

Kini MSP mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami masih terus mendalami kasus dengan tersangka MSP ini,” ujar Kanit Resmob Polres Ciamis Aiptu Bambang Siswo Suroso kepada Tribun Rabu (21/4).

Tersangka ditangkap menurut Bambang atas laporan dua korban yakni Suk dan Uj, tenaga honorer di Pangandaran.

“Kami hanya menangani dua LP (laporan perkara) dari kedua korban tersebut,” katanya.

Lebih jauh kata Bambang, dari korban Suk ada 6 saksi yang sudah dimintai keterangan.

Sementara dari korban Uj sudah ada 4 saksi yang dimintai keterangan.

Ke-10 saksi yang sudah dimintai keterangan tersebut menurut Bambang sebenarnya juga adalah korban.

“Tetapi mereka tidak melapor, yang mengadu secara resmi hanya dua orang korban. Baik 10 orang saksi maupun dua orang korban  yang mengadu, semuanya adalah tenaga honorer di lingkup Depag (Kemenag) di Pangandaran,” ujar Aiptu Bambang Siswo.

Baca juga: Kabar Bahagia Bagi Petani, Jokowi Janji Tak Akan Impor Beras Hingga Akhir Tahun Namun Dengan Syarat

Baca juga: Kapolda Sumsel Pantau PSU Pilkada PALI, Partisipasi Pemilih Capai 85 Persen

Baca juga: Ketakutan Rizieq Shihab Enggan Buka Hasil Tes Swabnya ke Publik, Meski Dinyatakan Positif Covid-19

Baik saksi maupun korban yang melapor katanya dijanjikan untuk diangkat jadi PNS.

Untuk itu mereka diminta menyetorkan sejumlah uang.

Halaman
12

Berita Terkini