Sebelum dipaksa menjadi PSK, PU mengaku sempat diiming-imingi pekerjaan oleh terduga pelaku berinisial AT.
Korban dijanjikan bekerja di sebuah kedai pisang goreng, tapi janji itu hanya modus semata.
"Korban awalnya diiming-imingi kerjaan untuk menjadi pekerja di (kedai) pisang goreng," ungkap Novrian.
Pelaku yang sudah beristri kembali memainkan modusnya, meminta korban menginap di kamar kos agar mempermudah kerjaan.
"Ternyata, pekerjaannya nggak ada yang terjadi malah eksploitasi seksual di sini," terang dia.
Sebulan Korban Disekap
Sebulan lamanya terduga pelaku memanfaatkan korban PU sebagai PSK.
Tepatnya dari Februari sampai Maret 2021.
Dari informasi yang didapat KPAD Kota Bekasi, selama periode itu terduga pelaku menjual PU melalui aplikasi MiChat.
"Si anak tidak mengoperasikan tapi yang memegang akunnya pelaku. Si anak hanya di kamar disuruh melayani orang saja," ucap Novrian.
Selama satu bulan itu, korban PU mengaku mendapat perlakuan sadis.
Dia tidak hanya melayani nafsu bejat pelaku tetapi juga harus melayani lelaki hidung belang.
Fenomena ini, lanjut Novrian, terlepas korban dan pelaku saling kenal dan menjalin hubungan, tidak bisa dipungkiri ada modus manipulasi.
"Paling jelas adalah manipulasi sebenarnya. Karena anak adalah orang yang belum dewasa secara psikologis dan secara sosial," terang Novrian.
"(Korban anak) mudah untuk dimanipulasi sehingga gampang dibohongi. Meski ada indikasi juga (korban dan pelaku AT) kenalan dari sosial media awalnya," paparnya.
Baca juga: Tolong Jagain Anak Saya, Ada Surat Terselip di Tubuh Bayi yang Ditinggal Ibu, Ngomongnya Beli Obat
Baca juga: Kaki Diikat hingga Tubuh Diseret, Diduga Pencuri Motor Diamuk Warga, Lari Masuk ke Kandang Sapi