ABG Putri Disekap Anak Anggota DPRD Selama Sebulan, Sehari Layani 5 Pria, Berawal dari Janji Manis

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ABG disekap

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap fakta baru kasus asusila yang dilakukan anak anggota DPRD Kota Bekasi.

Korbannya adalah ABG putri yang masih berusia 15 tahun.

Tak hanya merudapaksa korban, ternyata pelaku inisial AT (21) menjadikan PU (korban) sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Mirisnya lagi, korban dipaksa melayani lima pria hidung belang dalam sehari.

Korban awalnya diiming-imingi pekerjaan oleh pelaku.

Kasus pidana asusila dengan terduga pelaku AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi, memasuki babak baru setelah korban PU (15) membuka fakta lain.

Di hadapan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, gadis SMP itu menceritakan perbuatan keji lainnya AT terhadap korban.

AT diduga menjual PU dengan memaksa korban menjadi pekerja seks komersial (PSK).

"Kita menemukan temuan baru hasil wawancara kita sama korban ternyata si anak merupakan korban trafficking (perdagangan orang)," kata Komisioner KPAD Kota Bekasi, Novrian, Senin (19/4/2021).

Terduga pelaku AT menyewa sebuah kamar kos di Jalan Kinan, RT01 RW 02, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Pelaku menjual PU sebagai PSK via aplikasi MiChat.

Ilustrasi Pelecehan Seksual (Kompas.com)

Di sana, korban dipaksa melayani nafsu bejat laki-laki hidung belang.

"Ini perlu tindakan tegas dari aparat hukum, bisa jadi ini fenomena gunung es ternyata banyak transaksi online memperjualbelikan anak untuk transaksi seksual orang dewasa," tegasnya.

Diiming-imingi Pekerjaan

Halaman
123

Berita Terkini