Wabup OKU Non Aktif Johan Anuar Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengamat Dr Febrian: Finish Karirnya

Penulis: Arief Basuki Rohekan
Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian.

Apabila tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujarnya. 

JPU juga menuntut agar Mantan wakil ketua DPRD Kabupaten OKU tersebut juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana. 

Sidang akan dilanjutkan pada dua pekan mendatang tepatnya Selasa (27/4/2021) mendatang dengan agenda mendengarkan pembacaan pledoi terdakwa. 
 

Berita Terkini