Apabila tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujarnya.
JPU juga menuntut agar Mantan wakil ketua DPRD Kabupaten OKU tersebut juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana.
Sidang akan dilanjutkan pada dua pekan mendatang tepatnya Selasa (27/4/2021) mendatang dengan agenda mendengarkan pembacaan pledoi terdakwa.