Wabup OKU Non Aktif Johan Anuar Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengamat Dr Febrian: Finish Karirnya

Penulis: Arief Basuki Rohekan
Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Adanya tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), yang menuntut Wakil Bupati (Wabup) OKU non aktif Johan Anuar 8 tahun penjara, dinilai pengamat politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian, sebagai akhir perjalanan atau finish dari karir sang Wabup.

"Adanya tuntutan itu, bisa dianggap finis yaitu selesai jabatan dan hak politik Johan Anuar," kata Febrian, Jumat (16/4/2021).

Menurutnya, adanya tuntutan itu jelas menyangkut etika jabatan, termasuk juga ada aspek koruktif (suatu sifat yang sering dipakai pejabat) yang tersandung kasus korupsi.

"Lagi- lagi kepala daerah di Sumsel divonis bersalah kasus korupsi, dan ini menjadi pertaruhan besar kedepan dan pembelajaran," ucapnya.

Ditambahkan Dekan Fakultas Hukum Unsri ini, harus ada perubahan signifikan kedepan dari apa yang terjadi selama ini.

"Jadi, Sumsel mau bagaimana kedepan dan harus jadi tauladan kepemimpinan yang ada, karena krtitikan itu penting. Dan harus dilihat kedepan untuk perbaikan dari perilaku menyimpang dari kepala daerah yang ada," tuturnya.

Dilanjutkan Febrian, dengan tuntutan 8 tahun penjara itu, jelas akan sulit bagi Johan untuk lolos dari hukuman nanti, mengingat jika kasus ditangani KPK akan sulit lepas.

"Tuntutan dan vonis sulit terjadi berbalik, meski putusan bebas murni bisa saja terjadi. Tapi saya rasa jika berkaca dari kasus yang ditangani KPK sulit putusannya bebas," tukasnya.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut hukuman 8 tahun penjara terhadap Johan Anuar, Wakil Bupati Non Aktif Kabupaten OKU yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan Kabupaten OKU, Kamis (15/4/2021). 

JPU menyatakan Johan Anuar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. 

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama. 

"Menyatakan terdakwa Johan Anuar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU KPK, Rihki Benindo Maghaz dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang. 

Johan Anuar juga dituntut membayar denda sebesar Rp.200 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Selain itu ia dituntut untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp3.211.992.020,00 (tiga miliar dua ratus sebelas juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu dua puluh rupiah). 

Dengan ketentuan apabila ia tidak membayar uang pengganti itu dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut 

Halaman
12

Berita Terkini