Rizieq Shihab Ngamuk ke Walikota Bogor, Pertanyakan Apa Motivasi Bima Arya Pidanakan Dirinya

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq, Bima Arya

Sebagai informasi hadirnya Bima Arya dalam persidangan yakni sebagai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara swab test RS UMMI.

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Murka, Pertanyakan Motivasi Bima Arya Pidanakan Dirinya.

Berita Terkini