Untuk PSU di empat TPS, KPU PALI menganggarkan dana sebesar Rp 1,5 miliar. Anggaran itu merupakan sisa Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu sebesar Rp 8 miliar dari total dana Pilkada serentak di tujuh kabupaten Sumatera Selatan sebesar Rp 40 miliar.
"Kami pastikan pada pelaksanaan PSU nanti tidak ada kesalahan lagi, seluruh logistik pemilu juga sudah siap termasuk APD," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya,Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI.
Sehingga, pasangan petahana Heri Amalindo- Soemarjono dibatalkan sebagai pemenang Pilkada serentak yang diselenggarakan pada 9 Desember 2021