Kasus itu tak berhenti sampai di sini, pihaknya akan terus mengembangkannya untuk mengungkap bandar yang menjadi pemasok dari sepuluh tersangka yang ditangkap.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.
(Suryamalang.com/eko darmoko)