Pria ini Dorong Teman Wanitanya ke Waduk Hingga Tewas, Tak Mau Berhubungan Intim Usai Pesta Miras

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Mayat Korban

"Sehingga korban saat tenggelam tidak bisa menyelamatkan diri," imbuhnya.

Edi Santoso alias Jeger kini dijerat dengan pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara atas dugaan pembunuhan.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Bocah Kakak Adik di Sukarami Tewas Terpeleset ke Kolam Limbah

Baca juga: Menaker Kabarkan Jadwal Pencairan THR Bagi Pekerja Hingga Besaran yang Akan Diperoleh, Catat!

Baca juga: Ingat Anak Penggal Kepala Ayah Gegara Tak Diizinkan Menikah, Kini Dikabarkan Tewas Bunuh Diri

Kronologi Penemuan Jasad

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh pedagang bernama Sutarman (46).

Sutarman menemukan jasad korban ketika ia hendak membuka warung miliknya yang berada tak jauh dari TKP, pada Minggu (11/4/2021) sekira pukul 04.30 WIB.

Di tengah persiapan membuka warung, Sutarman melihat hal yang aneh di waduk.

"Saat melihat ke arah waduk, saksi melihat seperti ada tubuh manusia yang mengapung," ungkap Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, kepada TribunSolo.com, Minggu (11/4/2021).

"Karena saat itu masih pagi buta jadi masih gelap. Saksi kedua (Era Prihatini) pun datang dan menyoroti penemuan jenazah memakai cahaya dari ponselnya." tutur Suwarso

"Ternyata setelah diterangi pakai senter, benar ada mayat mengapung," tambahnya.

Warga lalu melapor ke RT setempat dan diteruskan kepada pihak kepolisian.

"Jenazah dievakuasi dari waduk butuh waktu kurang lebih satu jam," imbuhnya.

Jasad korban pada saat ditemukan mengalami luka lecet bibir kanan, lalu patah tulang di bagian leher. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Pesta Miras Bareng, Wanita di Sragen Didorong Rekannya ke Waduk Gegara Enggan Berhubungan Intim.

Berita Terkini