Dari jumlah itu, 25 golongan merupakan golongan bersubsidi dan 13 golongan non subsidi/penerima kompensasi.
“Kalau sekiranya untuk triwulan III 2021 ada 13 golongan yang kalau tidak disesuaikan tarifnya, maka akan menimbulkan kompensasi. Dari 13 golongan ada 41 juta pelanggan atau 42 jutaan,” imbuhnya. I
Ia menyebut, kenaikan tarif listrik setelah kebijakan ini berlaku, besarannya berbeda-beda untuk masing-masing golongan.
“Untuk asumsi dinaikkan tarifnya sesuai keekonomian, maka kenaikannya untuk RT (rumah tangga 900 VA) naiknya Rp 18.000 per bulan. Untuk 1300 VA naiknya kurang lebih Rp 10.800 per bulan dan seterusnya," bebernya.
Adapun untuk pelanggan golongan R2, lanjutnya, kenaikan tarifnya sekitar Rp 31.000 per bulan.
Sedangkan pelanggan R3 tarifnya naik Rp 101.000 per bulan bulan.
“Yang paling tinggi kenaikannya adalah golongan industri besar, I4 itu naiknya kurang lebih Rp 2,9 miliar per bulan (30.000 KVA ke atas) seperti industri semen, makanan dan masalah, olahan, dan seterusnya,” bebernya. Hanya saja ia belum memastikan kapan kebijakan baru ini akan diberlakukan.
Kendati begitu, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah skenario pemberlakuan kenaikan tarif ini.
“Apakah nanti akan sekaligus dinaikkan, apakah kemudian targeted untuk kalangan tertentu saja. Apakah kemudian akan dinaikkan sekaligus atau bertahap, kami semua sudah siapkan skenarionya,” urainya. (Reporter: Fika Nurul Ulya/KOMPAS.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas