TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Johan Anuar, Wakil Bupati Non Aktif Kabupaten OKU menjalani sidang beragendakan keterangan terdakwa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan yang menjeratnya, Selasa (6/3/2021).
Menariknya, kali ini Johan Anuar hadir langsung di Pengadilan Tipikor Palembang untuk memberikan keterangan.
Hal ini tentu sangat berbeda dari sidang-sidang lain, mengingat
di masa pandemi kebanyakan agenda persidangan dilaksanakan secara virtual (online).
Kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati mengatakan, pelaksanaan sidang offline yang dilakukan kali ini adalah permintaan langsung dari kliennya tersebut.
"Jadi dalam persidangan tadi memang keinginan klien kami agar pemeriksaan keterangan terdakwa dilakukan secara offline. Karena dia ingin menyampaikan ketidakpuasan dia terhadap proses hukum yang menjerat dia saat ini," ujarnya saat ditemui setelah persidangan.
Atas permintaan itu, selaku kuasa hukum, Titis dan timnya mengajukan surat permohonan resmi kepada majelis hakim.
Permohonan itu kemudian disetujui sehingga Johan Anuar dapat memberikan keterangan secara langsung di Pengadilan.
"Dan selebihnya bisa kalian lihat sendiri bahwa yang bersangkutan merasa lega karena bisa memberikan keterangan secara langsung dihadapan hakim," ujarnya.
Sementara itu, Johan Anuar terlihat menarik napas panjang dan langsung meminta minum kepada anggota keluarganya, sesaat setelah selesai memberikan keterangannya dihadapan Majelis hakim.
Dari pantauan di lapangan, Johan Anuar memasuki ruang sidang utama di pengadilan Tipikor Palembang sekira pukul 09.54 WIB dan baru selesai sekira pukul 13.50 WIB.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erma Suharti itu, ia dicecar berbagai pertanyaan terkait pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU yang diketahui bermasalah tersebut.
Dikatakan Johan Anuar, dirinya merasa begitu lega karena bisa menyampaikan keterangan secara langsung dihadapan hakim.
"Lebih nyaman offline ini karena lebih nyambung. InsyaAllah sidang tadi lancar, mohon doanya saja," ujarnya.
Namun ia enggan memberikan tanggapan saat disinggung terkait pertanyaan yang diajukan selama persidangan.
"Tentu yang lebih tepat untuk menjawabnya adalah tim kuasa hukum. Intinya harapan saya, proses hukum ini dapat berjalan yang seadil-adilnya bagi saya," ujarnya.
Setelah menjalani persidangan, Johan Anuar didampingi kuasa hukum dan aparat kepolisian bersama tim medis dari RS Bhayangkara M Hasan Palembang, terlihat pergi ke sebuah ruangan di Pengadilan Tipikor Palembang untuk menjalani tes antigen.
Tes antigen sendiri merupakan syarat mutlak yang harus dijalani Johan Anuar untuk bisa kembali ke tempatnya di tahan di Rutan Pakjo Palembang.
Sekira setengah jam kemudian, Johan Anuar langsung dibawa menggunakan mobil brimob dan pergi meninggalkan gedung pengadilan.
Baca juga: Ngaku Dukun Bisa Obati Banyak Penyakit, Seorang Pria di Empat Lawang Cabuli Bocah 12 Tahun
Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kayuagung, Ada 10 Karung Beras Rastra Ikut Dimusnahkan.
Diberitakan sebelumnya Johan Anuar, Wakil Bupati Non Aktif Kabupaten OKU hadir langsung ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk menjalani sidang dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan yang menjeratnya, Selasa (6/3/2021).
Pekan sebelumnya, sidang Johan Anuar sempat ditunda lantaran mantan wakil ketua DPRD OKU tersebut mengalami sakit.
Hadir di gedung pengadilan dengan penjagaan ketat aparat kepolisian, Johan Anuar tampak semangat dalam menghadiri sidang beragendakan keterangan terdakwa ini.
Meski dengan tangan diborgol, Johan Anuar yang menggunakan Rompi Oranye tahanan KPK terlihat menebar senyum seraya berjalan masuk ke gedung pengadilan.
"Alhamdulillah sehat, siap jalani sidang hari ini," ujar Johan Anuar.
Sebelum masuk ke ruang sidang, petugas terlihat membuka borgol dan rompi tahanan KPK yang digunakan Johan Anuar.
Sembari mengepalkan kedua tangannya persis di depan dada, Johan Anuar meminta doa untuk dilancarkan selama mengikuti jalannya persidangan.
"Mohon doanya ya semua," kata Johan yang langsung disambut ucapan dukungan dari pendukungnya.
Dengan wajah sumringah, Johan Anuar bahkan juga mengacungkan jempolnya sebelum masuk ke ruang sidang.
Diberitakan sebelumnya Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di OKU yang menjerat Wakil Bupati non aktif OKU, Johan Anuar terpaksa ditunda, Selasa (30/3/2021).
Penundaan sidang dilakukan karena terdakwa Johan Anuar mengaku sakit.
Dan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan.
Hal tersebut dikatakan JPU KPK, Asri Irawan SH MH saat ditemui di Pengadilan Tipikor Palembang.
"Baru saja kami mendapat informasi dari rutan dan keterangan langsung yang disampikan oleh Johan Anuar sendiri, bahwa dia sedang sakit," ujar Asri.
Atas pengakuan Johan Anuar, JPU KPK akan memastikan langsung kondisi kesehatan mantan Wakil ketua DPRD Kabupaten OKU itu.
JPU KPK akan mendatangi Rutan Pakjo Palembang tempat Johan Anuar ditahan.
Selain itu JPU KPK juga akan meminta surat keterangan perihal kondisi Johan Anuar.
"Kami akan meminta penasehat hukum atau saudara Johan Anuar memberikan surat keterangan sakitnya dari dokter. Apakah benar sakit atau tidak," ujarnya.
Diketahui, sidang Johan Anuar kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan yang terdakwa.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Erma Suharti SH MH yang juga menjabat wakil ketua Pengadilan Negeri Palembang.
Diberitakan sebelumnya,
JPU KPK mendakwa Johan Anuar telah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum.
Yaitu terdakwa telah mengarahkan proses pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yakni untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten OKU seluas kurang lebih 10 Hektar.
TPU tersebut berlokasi di Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
"Bahwa perbuatan itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.5.7 miliar," ujar JPU.