TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara Membuat SKCK Langsung di Polres Untuk CPNS 2021, Catat Persyaratannya Berikut.
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah berkas wajib bagi masyarakat yang akan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
SKCK resmi diterbitkan oleh Polri sebagai surat keterangan yang menjelaskan bahwa warga Negara yang bersangkutan tidak memiliki catatan kejahatan atau kriminal.
Untuk masa berlakunya sendiri, SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang kembali ke kantor kepolisian.
Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara offline maupun online. Namun sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK, pemohon harus menyiapkan sejumlah syarat kelengkapan dokumen-dokumen berikut:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan KTP asli
2. Fotokopi Paspor
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah
5. Fotokopi Kartu Identitas (bagi yang belum memiliki KTP, bisa menggunakan identitas lain)
6. Pas Foto warna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar (latar belakang merah, pakaian sopan, tampak muka secara utuh)
7. Surat pengantar dari kantor lurah atau daerah domisili pemohon
• Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) Untuk Daftar CPNS 2021 di Puskesmas
Jika memilih untuk membuat SKCK secara offline, pemohon bisa datang langsung ke kantor Polres/Polresta/Polrestabes setempat.
Jika sudah berada di polres, langsung datangi admin sampikan bahwa keperluanmu adalah membuat SKCK.
Kamu akan diberi nomor antrian dan sebuah formulir yang harus diisi dengan data yang sebenar-benarnya.
Jika sudah tunggu hingga namamu dipanggil.
Ketika dipanggil admin akam memeriksa formulir dan kelengkapan dokumen yang kamu miliki.
Jika sudah lengkap, yang belum punya rekam sidik jari akan dilakukan rekam sidik jari.
Selanjutnya kamu disuruh untuk menunggu untuk menandatangani SKCK yang telah jadi.
SKCK yang telah ditanda tangani akan distempel dan pembuatannya sudah selesai
Adapun biaya penerbitan SKCK sesuai dengan aturan yang berlaku dibandrol Rp 30.000. Namun, kini biaya tersebut bisa saja menjadi gratis sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 terkait biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa biaya PNBP kepolisian yang akan digratiskan. Salah satunya pembuatan SKCK.
• Cara Membuat Keterangan Sehat Khusus Untuk Tes CPNS 2021, Lengkapi Persyaratannya Berikut
Itulah syarat dan cara membuat SKCK untuk CPNS 2021.