CPNS 2021

Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) Untuk Daftar CPNS 2021 di Puskesmas

Untuk mengetahui persyaratan yang harus dilengkapi dan dibawa pada Puskesmas untuk mendapatkan SKBN, simak penjelasan berikut :

Tribunsumsel.com/BNN/handover
Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) Untuk Daftar CPNS 2021 di Puskesmas 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) Untuk Daftar CPNS 2021 di Puskesmas.

SKBN atau Surat Keterangan Bebas Narkoba merupakan dokumen resmi yang selalu dijadikan salah satu persyaratan untuk melakukan pendaftaran CPNS, Universitas maupun melamar pekerjaan.

Biasanya SKBN diterbitkan oleh Instansi milik Pemerintahan seperti Rumah Sakit Umum Daerah, Kepolisian, BNN dan Puskesmas.

Hal ini disebabkan karena fasilitas seperti uji laboratorium hanya tersedia pada puskesmas dan Rumah Sakit tertentu.

Lalu persyaratan apa yang harus dilengkapi untuk mendaftarkan diri pada bagian administrasi Puskesmas? Bagaimana tata cara yang harus dilakukan untuk mendapatkan SKBN yang diterbitkan oleh pihak Puskesmas?

Simak penjelasan berikut mengenai persyaratan, tata cara serta besaran biaya administrasi yang harus dibayarkan untuk mengikuti tes demi mendapatkan SKBN yang diterbitkan oleh Puskesmas.

Untuk mengetahui persyaratan yang harus dilengkapi dan dibawa pada Puskesmas untuk mendapatkan SKBN, simak penjelasan berikut :

1. Membawa KTP beserta fotokopi KTP sebanyak dua lembar

2. Membawa pas foto berukuran 4x6 sebanyak 2 lembar. Pastikan background gambar disesuaikan berdasarkan tahun kelahiran si pemohon. Jika tahun lahir ganjil maka memakai background merah dan tahun lahir genap memakai background biru.

3. Membayar biaya pendaftaran diri ke bagian administrasi. Kisaran biaya pendaftaran untuk tes SKBN adalah 20 ribu sampai 150 ribu.

Cara Membuat SKCK Untuk CPNS 2021 di Kota Palembang Langsung ke Polres/Polresta/Polrestabes Setempat

Untuk mengetahui tata cara yang harus dilakukan untuk mendapatkan SKBN dari Puskesmas, simak penjelasan berikut :

1. Datangilah Puskesmas yang menyediakan layanan kesehatan bebas dari narkoba.

2. Pemohon memberitahukan tujuan kedatangan kepada petugas administrasi untuk mendaftarkan diri demi mendapatkan SKBN.

3. Selanjutnya pemohon akan diminta untuk mengisi formulir data diri.

4. Kemudian pemohon mesti membayar biaya administrasi untuk mendaftarkan diri. Biasanya tarif biaya untuk mendapatkan SKBN saat ini sekitar Rp 20.000 hingga Rp 150.000.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved