"Dia kemarin minta maaf. Sambil nangis, dia cium kaki dan tangan saya. Tapi saya mau bagaimana, hati saya benar-benar sangat sakit karena perbuatan dia," ujarnya.
"Saya sudah capek, jadi saya abaikan permintaan maaf dia," katanya menambahkan.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hissar Siallagan pihaknya sudah menerima laporan Sekar Hasri terhadap suaminya.
"Ya atas laporan tersebut akan kita tindak lanjuti sesuai pasal 284 KUHP tentang perzinaan," ujarnya.
Atas perbuatannya Epan Tarnando terancam hukuman pidana paling lama 9 bulan kurungan penjara.