Gisel menyimpan video bermuatan konten dewasa itu dalam dua ponselnya.
Namun, kedua gawai tersebut hilang dan rusak hingga akhirnya berujung tersebarnya video syur berdurasi 19 detik tersebut.
Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gisel Anastasia Kasihan Saat Bertemu Penyebar Video Syurnya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/03/29/163521466/gisel-anastasia-kasihan-saat-bertemu-penyebar-video-syurnya?page=all.
Penulis : Baharudin Al Farisi
Editor : Andi Muttya Keteng Pangerang