TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA--Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka Yoga Pirnando (21) karena berusaha lari dan melepaskan borgol dari jari Jempolnya.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH didampingi Kasub Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal menjelaskan kejadian itu bermula saat tersangka ditangkap Minggu tanggal (28 /3/2021) pukul 01.00 team opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur dipimpin Kanitreskrim Iptu G.Suhaimi.
Saat team opsnal melakukan patroli hunting antisipasi balapan liar yg sering terjadi di malam Minggu, team melihat beberapa orang yang sedang berkumpul disekitar SPBU.
Team opsnal Polsek Baturaja Timur mencoba bersikap persuasif dengan menyapa dan menegur orang-orang yang sedang berkerumun.
Mereka dihimbau agar segera pulang kerumah masing-masing karena hari sudah larut malam.
Baca juga: Kronologi dan Fakta Tentang Telur Beku/Plastik Yang Hebohkan Baturaja, Ini Kesimpulannya
Namun tersangka Yoga Pirnando memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan, sehingga team mengambil tindakan mengamankan dan menggeledah badan terlapor.
Petugas menemukan 1 set kunci "T" ditubuh Yoga Pirmando , setelah diinterogasi terlapor menerangkan bahwa kunci tersebut pernah digunakan untuk mengambil 1 unit sepeda motor honda beat.
Motor curian itu kemudian dijual kepada warga Desa Pagar Gunung Kecamatan Rambang Lubay Kabupaten Muara Enim .
Team pun melakukan upaya pencarian barang bukti sepeda motor di Desa Pagar Gunung Kecamatan Rambang Lubay Kabupaten Muaraenim.
Tersangka pun dijadikan sebagai penunjuk jalan.
Disaat itu, Yoga berusaha melarikan diri dan melepas borgol jempol.
Unit opsnal mencoba mengejar terlapor dan memberikan tembakan peringatan keudara sebanyak tiga kali .
Namun terlapor tetap mencoba melakukan perlawanan dengan mencabut pagar kayu milik warga yang ada pakunya dan bermaksud menyerang personil unit opsnal,hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Setelah dilakukan perawatan secara medis selanjutnya terlapor dibawa ke Mapolsek Baturaja Timur untuk menjalani proses hukum.
Baca juga: Kapolsek Baturaja Timur Silaturahmi dengan Pimpinan NU OKU
Sedangkan satu tersangka yang inisialnya sudah dikantongi polisi kini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
Selanjutnya polisi berkoordinasi dengan Polsek Rambang Lubai Muara Enim team opsnal berhasil menemukan barang bukti sepeda motor yang sudah dijual terlapor.
Dan dari hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan terlapor untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta membeli celana dan kaos.
Dihadapan polisi, tersangka mengaki aksi pencurian itu dilakukan Selasa ( 23/2 2021) sekira pukul 01.00 Yoga Pirnando bersama dengan temannya (DPO) mencuri motor milik Nita Apriyana Binti Mahmud (22) Mahasiswi yang beralamat di Kec Baturaja Timur OKU.
Pelaku mengambil 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru bernopol BG 4107 KAI menggunakan kunci "T" untuk merusak kontak sepeda motor selanjutnya membawa sepeda motor ke Desa Pagar Gunung Kecamatan Rambang Lubay Kabupaten Muara Enim untuk dijual.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti 1 unit sp motor Honda Beat warna putih biru tanpa no pol,Noka MH1JFP118FK256803,Nosin JFP1E1259923. 1(satu) set kunci "T",
1 buah BPKP sepeda motor atas nama Rudi Heriadi Sinaga(milik pelapor), 1(satu) lembar STNK sepeda motor atas nama Rudi Heriadi Sinaga Nopol BG 4107 KAI(milik pelapor),
1 buah kunci kontak sepeda motor Honda Beat (milik pelapor), 1 helai celana pendek warna putih, 1 buah kaos warna kuning bergaris. 1 buah kaos warna hitam .