Atas hal tersebut pihaknya menetapkan dua tersangka yakni sopir serta kernet bus dalam kasus kecelakaan ini dan keduanya dipersangkakan dengan pasal 310 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
"Dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," ucapnya.
(TribunJabar.id/Hilman Kamaludin)
Berita Tentang Kecelakaan Bus Masuk Jurang di Sumedang