- Anggota firma juga bertanggung jawab secara penuh atas risiko kerugian firma
- Usaha berbentuk firma biasa bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Pengertian: Persekutuan Komanditer (CV) didirikan oleh beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif adalah orang atau kelompok orang yang mengelola badan usaha. Sedangkan kelompok sekutu pasif orang atau kelompok orang yang tidak mengelola badan usaha, namun menyediakan modal bagi pendirian dan keberlangsungan badan usaha.
Ciri-ciri:
- Sekutu aktif berperan sebagai investor dan pengelola CV
- Sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa terlibat dalam pengelolaan CV
- Usaha berbentuk CV dapat dikembangkan dari firma, apabila firma ingin memperluas usahanya dan membutuhkan banyak modal
Baca juga: Amati Aktivitas Penduduk Sekitarmu yang Memanfaatkan Sumber Daya Alam, Kunci Jawaban Kelas 5
3. Perseroan Terbatas
Pengertian: Perseroan terbatas (PT) adalah usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham.
Ciri-ciri:
- Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- Modal dan ukuran perusahaan besar
- Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham