TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Besaran Subsidi Bunga untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terdampak Covid-19 dari KEMENKEU RI.
Pemerintah kembali memberikan dukungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bentuk subsidi bunga/margin untuk kredit atau pembiayaan milik UMKM yang terdampak pandemi COVID-19.
Program ini bernama Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang berpokus pada pemberian subsidi bunga/margin.
Program PEN sudah dapat dirasakan manfaatnya per 1 Mei 2020 dan berlaku selama 6 (enam) bulan.
Syarat untuk mendapatkan subsidi ini adalah merupakan Debitur Usaha Mikro, Debitur Usaha Kecil dan Debitur Usaha Menengah dengan plafon kredit paling tinggi Rp10 miliar pada Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan Lembaga Penyalur Kredit Program Pemerintah.
Lalu berapa besaran subsidi bunga yang diberikan sebagai subsidi bantuan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terdampak Covid-19 dari KEMENKEU RI ini? Berikut penjelasannya:
Kredit UMKM pada Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan
- Pinjaman s.d. Rp500 juta Subsidi bunga: 6% untuk 3 bulan pertama 3% untuk 3 bulan kedua
- Pinjaman > Rp500 juta s.d. Rp10 miliar Subsidi bunga: 3% untuk 3 bulan pertama 2% untuk 3 bulan kedua
Kredit UMKM pada Lembaga Penyalur Kredit Program Pemerintah
- Pinjaman s.d. Rp10 juta Subsidi bunga: Subsidi sebesar beban bunga debitur, paling tinggi 25%
- Pinjaman > Rp10 juta s.d. Rp500 juta
- Subsidi bunga: 6% untuk 3 bulan pertama 3% untuk 3 bulan kedua
- Pinjaman > Rp500 juta s.d. Rp10 miliar
- Subsidi bunga: 3% untuk 3 bulan pertama 2% untuk 3 bulan kedua
• Cara Cek Subsidi Bantuan KEMENKEU RI Untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Terdampak Covid-19
• Ketentuan Penerima Bantuan Subsidi Bunga/Margin Bagi UMKM Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
• Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Bunga/Margin Bagi UMKM Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Itulah Besaran Subsidi Bunga untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terdampak Covid-19 dari KEMENKEU RI.