Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Ketentuan Penerima Bantuan Subsidi Bunga/Margin Bagi UMKM Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Subsidi UMKM program PEN diberikan dalam bentuk subsidi bunga/subsidi margin Kredit/Pembiayaan yang berlaku selama periode waktu paling lama 6 (enam)

Kemenkeu RI
Ketentuan Penerima Bantuan Subsidi Bunga/Margin Bagi UMKM Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketentuan Penerima Bantuan Subsidi Bunga/Margin Bagi UMKM Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pemerintah berkomitmen memberikan stimulus ekonomi kepada UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian dalam bentuk subsidi bunga/subsidi margin agar mampu bertahan dari dampak pandemi COVID-19.

Berikut ketentuan umum waktu dan besaran Penerima Bantuan Subsidi Bunga/Margin Bagi UMKM Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Subsidi UMKM program PEN diberikan dalam bentuk subsidi bunga/subsidi margin Kredit/Pembiayaan yang berlaku selama periode waktu paling lama 6 (enam) bulan yang berlaku sejak tanggal 1 Mei 2020.

Untuk Kredit/Pembiayaan dari Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan, maka besaran subsidi yang diterima adalah:

  • Pinjaman dengan akumulasi plafon sampai dengan Rp.500 Juta, subsidi bunga/subsidi margin 6% untuk 3 bulan pertama, 3% untuk 3 bulan kedua
  • Pinjaman dengan akumulasi plafon di atas Rp.500 Juta s.d. Rp.10 Miliar, subsidi bunga/subsidi margin 3% untuk 3 bulan pertama, 2% untuk 3 bulan kedua
  • Untuk Kredit/Pembiayaan dari Lembaga Penyalur Kredit Program Pemerintah:
  • Pinjaman sampai dengan Rp.10 Juta subsidi sebesar beban bunga/margin Debitur, paling tinggi 25%
  • Pinjaman dengan akumulasi di atas Rp.10 Juta s.d. Rp.500 Juta, subsidi bunga/subsidi margin 6% untuk 3 bulan pertama, 3% untuk 3 bulan kedua
  • Pinjaman dengan akumulasi di atas Rp.500 Juta s.d. Rp.10 Miliar, subsidi bunga/subsidi margin 3% untuk 3 bulan pertama, 2% untuk 3 bulan kedua
  • Jumlah akad pinjaman yang diberikan subsidi, berlaku sesuai ketentuan berikut:
  • Debitur dengan akad pinjaman kumulatif sampai dengan Rp.500 Juta, maksimal 2 akad yang mendapat subsidi bunga/subsidi margin
  • Debitur dengan akad pinjaman kumulatif Rp.500 Juta s.d. Rp.10 Miliar, maksimal 1 akad yang mendapat subsidi bunga/subsidi margin

Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Bunga/Margin Bagi UMKM Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Pengumuman Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Anggaran 2021

Itulah Ketentuan Penerima Bantuan Subsidi Bunga/Margin Bagi UMKM Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved