Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Ketentuan Penerima Bantuan Subsidi Bunga/Margin Bagi UMKM Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Subsidi UMKM program PEN diberikan dalam bentuk subsidi bunga/subsidi margin Kredit/Pembiayaan yang berlaku selama periode waktu paling lama 6 (enam)
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketentuan Penerima Bantuan Subsidi Bunga/Margin Bagi UMKM Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pemerintah berkomitmen memberikan stimulus ekonomi kepada UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian dalam bentuk subsidi bunga/subsidi margin agar mampu bertahan dari dampak pandemi COVID-19.
Berikut ketentuan umum waktu dan besaran Penerima Bantuan Subsidi Bunga/Margin Bagi UMKM Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Subsidi UMKM program PEN diberikan dalam bentuk subsidi bunga/subsidi margin Kredit/Pembiayaan yang berlaku selama periode waktu paling lama 6 (enam) bulan yang berlaku sejak tanggal 1 Mei 2020.
Untuk Kredit/Pembiayaan dari Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan, maka besaran subsidi yang diterima adalah:
- Pinjaman dengan akumulasi plafon sampai dengan Rp.500 Juta, subsidi bunga/subsidi margin 6% untuk 3 bulan pertama, 3% untuk 3 bulan kedua
- Pinjaman dengan akumulasi plafon di atas Rp.500 Juta s.d. Rp.10 Miliar, subsidi bunga/subsidi margin 3% untuk 3 bulan pertama, 2% untuk 3 bulan kedua
- Untuk Kredit/Pembiayaan dari Lembaga Penyalur Kredit Program Pemerintah:
- Pinjaman sampai dengan Rp.10 Juta subsidi sebesar beban bunga/margin Debitur, paling tinggi 25%
- Pinjaman dengan akumulasi di atas Rp.10 Juta s.d. Rp.500 Juta, subsidi bunga/subsidi margin 6% untuk 3 bulan pertama, 3% untuk 3 bulan kedua
- Pinjaman dengan akumulasi di atas Rp.500 Juta s.d. Rp.10 Miliar, subsidi bunga/subsidi margin 3% untuk 3 bulan pertama, 2% untuk 3 bulan kedua
- Jumlah akad pinjaman yang diberikan subsidi, berlaku sesuai ketentuan berikut:
- Debitur dengan akad pinjaman kumulatif sampai dengan Rp.500 Juta, maksimal 2 akad yang mendapat subsidi bunga/subsidi margin
- Debitur dengan akad pinjaman kumulatif Rp.500 Juta s.d. Rp.10 Miliar, maksimal 1 akad yang mendapat subsidi bunga/subsidi margin
• Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Bunga/Margin Bagi UMKM Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
• Pengumuman Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Anggaran 2021
Itulah Ketentuan Penerima Bantuan Subsidi Bunga/Margin Bagi UMKM Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)