Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Bunga/Margin Bagi UMKM Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Pemerintah berkomitmen memberikan stimulus ekonomi kepada UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian dalam bentuk subsidi bunga/subsidi margin a
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Bunga/Margin Bagi UMKM Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pemerintah berkomitmen memberikan stimulus ekonomi kepada UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian dalam bentuk subsidi bunga/subsidi margin agar mampu bertahan dari dampak pandemi COVID-19
Berikut Kriteria Penerima Bantuan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Program subsidi bunga/subsidi margin ini ditujukan bagi UMKM yang memiliki pinjaman produktif dengan plafon maksimal Rp.10 Miliar.
Subsidi UMKM program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ditujukan bagi UMKM yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memiliki baki debet Kredit/Pembiayaan aktif per 29 Februari 2020
- Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional
- Memiliki kategori performing loan lancar dengan kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Februari 2020
- Memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP
- Harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur Kredit/Pembiayaan untuk Debitur memiliki plafon Kredit/Pembiayaan kumulatif di atas Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
- Debitur Koperasi selain kriteria sebagaimana di atas, Debitur harus memenuhi kriteria yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
• Pengumuman Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Anggaran 2021
• Apa Saja Tahapan Program Guru Belajar dan Berbagi Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK?
Itulah Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Bunga/Margin Bagi UMKM Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)