Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Bunga/Margin Bagi UMKM Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Pemerintah berkomitmen memberikan stimulus ekonomi kepada UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian dalam bentuk subsidi bunga/subsidi margin a

Kemenkeu RI
Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Bunga/Margin Bagi UMKM Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Bunga/Margin Bagi UMKM Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pemerintah berkomitmen memberikan stimulus ekonomi kepada UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian dalam bentuk subsidi bunga/subsidi margin agar mampu bertahan dari dampak pandemi COVID-19

Berikut Kriteria Penerima Bantuan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Program subsidi bunga/subsidi margin ini ditujukan bagi UMKM yang memiliki pinjaman produktif dengan plafon maksimal Rp.10 Miliar.

Subsidi UMKM program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ditujukan bagi UMKM yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Memiliki baki debet Kredit/Pembiayaan aktif per 29 Februari 2020
  2. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional
  3. Memiliki kategori performing loan lancar dengan kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Februari 2020
  4. Memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP
  5. Harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur Kredit/Pembiayaan untuk Debitur memiliki plafon Kredit/Pembiayaan kumulatif di atas Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
  6. Debitur Koperasi selain kriteria sebagaimana di atas, Debitur harus memenuhi kriteria yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Pengumuman Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Anggaran 2021

Apa Saja Tahapan Program Guru Belajar dan Berbagi Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK?

Itulah Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Bunga/Margin Bagi UMKM Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved