TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terkait anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) mengusulkan Johan Anuar menjadi Bupati OKU, mengantikan almarhum Kuryana Azis.
Menanggapi hal tersebut menurut Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru, bahwa ia sudah mempelajarinya. Johan Anuar tidak mungkin bisa dikasih label apapun.
"Setelah saya pelajari dengan pertimbangan-pertimbangan dari Otonomi Daerah (Otda) ternyata saudara saya Johan Anuar dalam posisi dinon aktifkan atau pemberhentian sementara," kata Herman Deru saat diwawancarai di Griya Agung, Rabu (24/3/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan, artinya Johan Anuar tidak mungkin bisa dikasih label apapun. Namun memungkinkan untuk ada proses atau dinamikanya setelah Johan Anuar ada inkrah secara hukum.
"Kalau sudah ada inkrah terhukum atau bebas itu baru ada pergerakan dalam sistem rekrutmen pemilihan kepala daerah. Untuk itu ini saya tunda dulu sampai adanya inkrah," kata Deru.
Baca juga: Mayat Husni Ditemukan di Pekarangan Rumah, Baru 2 Hari Kerja Jadi Tukang Bangunan, Diduga Kesetrum
Baca juga: Pelaku Jambret di Palembang Mengira Polisi Lupa Kasusnya, Ditangkap Setelah 8 Bulan Buron
Untuk roda pemerintahan di OKU, saat ini masih dijabat Plh Edward Candra. Namun dalam waktu dekat untuk Pj akan segera diajukan.
"Edward Chandra tidak akan saya ajukan sebagai Pj karena kita masih membutuhkannya di Pemprov Sumsel. Untuk nama-nama yang bakal diajukan jadi Pj masih akan diteropong terlebih dahulu," katanya.
Sidang Paripurna Pemberhentian Bupati
Sebelumnya, anggota DPRD OKU mengajukan usulan pemberhentian Drs H Kuryaan Azis (Bupati OKU) karena meninggal dunia dan mengusulkan Drs Johan Anuar SH MM menjadi Bupati OKU.
Usulan itu dibahas dalam Sidang Paripurna DPRD OKU dengan agenda Usulan pemberhentian Bupati karena meninggal dunia dan usul penetapan wakil bupati menjadi Bupati OKU.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD OKU Ir H Marjito Bachri ST Senin (22/3/2021) menyetujui usulan pemberhentian Drs H Kuryana Aziz (Bupati OKU ) dan mengusulkan Drs H Johan Nauar SH MM menjadi Bupati OKU.
Keputusan DPRD OKU ini ditandatangani Ketua DPPRD OKU Ir H Martjito Bachari ST disakskan Plh Bupati OKU Diwakili Sekda OKU Dr Drs Ir H Ahmad Tarmizi SE SH MH MSI MPd.
Dikesempatan itu Ketua DPRD OKU mengatakan, keputusan DPRD OKU yang mengusulkan pemberhentian Drs H Kuryana Azis (Bupati OKU) karena meninggal dan pengusulan Drs Johan Anuar SH MM sebagai Bupati OKU ini akan segera dikirimkan ke Gubenrur Sumsel untuk selanjutnya dikirim ke Mendagri.
Menurut Ketua DPRD OKU, rapat usulan ini baru dilakukan dengan pertimbangan karena OKU masih berduka. Dikatakan Ketua DPRD Bumi sebimbing sekundang masih berduka atas wafatnya Drs H Koryana Azis selaku Bupati OKU. Sesuai kutipan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor: 1601-KM-12032020-0006 tanggal 12 Maret 2021 atas nama Kuryana Azis (Bupati OKU) meninggal dunia pada Senin tanggal 8 Maret 2021 di Palembang.
Selanjutnya , Pimpinan DPRD Kabupaten OKU menetapkan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Susunan Acara dan jadwal rapat paripurna
DPRD dengan agenda pokok pentepan usulan pemberhentian bupati OKU dan usulan penetepan wakil bupati menjadi Bupati OKU.
Dikesempatan itu Ketua DPRD OKU menjelaskan, bahwa berpedoman Undang –Undnag Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah Pada Pasal 78 ayat (1) Huruf (A) mneyatakan bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena meninggal dunia, serta pada Pasal 79 Ayat (1) menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta menteri mellaui gubenur sebagai wakil pemerintahan pusat.
Untuk bupati dan atau Wakil Bupati atau Walikota dan atau Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Selanjutnya merujuk pada Undnag-_undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 173 Ayat (1) menyebutkan dalam hal Gubernur, walikota, bupati berhenti karena mneinggal dunia maka wakil gubernur , wakil walikota, wakil bupati menggantikan gubernur, walikota, bupati.
"Maka dari itu kita akan menyetujui dua keputusan DPRD OKU yaitu usul pemberhentian Drs H Kuryana Azis sebagai Bupati Ogan Komering Ulu dikarenakan meninggal dunia. Usul penetapan Drs Jjohan Auar SH MM sebagai Bupati OKU sampai sisa masa jabatan," terang Ketua DPRD OKU.
Sementara itu rapat paripurana sempat diskor selama 1 jam karena tidak qourum.
Awalnya dijadwalkan pukul ini sempat molor sampai pukul 10.45. Setelah rapat dibuka , namun setelah diteliti anggota dewan yang jadir hanya 15 orang dari 35 anggota DPRD OKU. Karena tidak qourum maka sidang diskor selama satu jam. Skor dicabut pukul 12.20 delanjutkan dengan Sekwan membacakan rekapitulasi anggota dewan yang hadir sebanyak 14 orang dari 35 anggota dewan. Menurut ketua DPRD OKU anggota dewan yang tidak hadir, ada yang sakit dan ada juga yang sedang isolasi mandiri karena terpapar covid-19.
"Nanti akan kita buatan risalahnya," terang Ketua DPRD OKU.