TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dengan batas waktu dilaksanakan maksimal 30 hari pasca putusan, menjadi tanda tanya siapa yang akan menggunakan berhak memilih nanti.
Mengingat dari empat TPS tersebut, yakni di TPS 6 Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara (362 mata pilih), TPS 8 Desa Babat Kecamatan Penukal (343 pemilih), kemudian TPS 9 Desa Air Itam (454 mata pilih) dan TPS 10 Desa Air Itam Kecamatan Penukal itu (390 mata pilih), dengan total daftar pemilih yang terdaftar sebanyak 1.549 pemilih.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumsel Amrah Muslimin mengatakan, mereka yang bisa menggunakan hak pilihnya nanti, pihaknya tetap mengacu pada daftar pemilih tetap (DPT) yang terdaftar pada 9 Desember lalu di 4 TPS tersebut.
"Karena ini sifatnya pemungutan suara ulang bukan pemungutan suara baru. Artinya pemilih- pemilih yang saat pemilihan 9 Desember lalu, disuruh kembali memilih. Tentunya yang jadi prioritas kami DPT," kata Amrah, Selasa (23/3/2021).
Diterangkan Amrah, mereka yang tidak menggunakan hak pilihnya saat pencoblosan nanti namun masuk DPT 4 TPS yang menggelar PSU, tetap diberikan hak memilihnya nanti.
"Artinya, kalau ia memilih nanti boleh, karena ia masuk DPT dan kuncinya itu, dimana mereka semua diberikan kesempatan untuk melaksanakan atau menggunakan hak pilihnya. Kita berharap dari KPU PALI, semua yang masuk DPT untuk tetap memilih nanti, jangan justru berkurang jumlah yang menggunakan hak suaranya dibanding 9 Desember lalu," bebernya.
Sementara kalau ada tambahan pemilih yang kebetulan saat pelaksanaan PSU itu berusia 17 tahun, tentunya KPU Kabupaten PALI akan berkoordinasi dulu dengan KPU RI, mengingat hal ini menyangkut sah atau tidaknya PSU nanti.
"Jadi, tidak bisa kami dengan gampangnya menyatakan bisa atau tidak (diluar DPT 9 Desember), dan kita akan koordinasi dengan KPU RI. Tapi kuncinya yang bisa memilih adalah yang terdaftar di DPT pada 9 Desember lalu," tegasnya.
Diungkapkan mantan ketua KPU Ogan Ilir (OI) tiga periode ini, jika konsep putusan MK tersebut, divisi Hukum KPU Sumsel sedang koordinasi (Rakor) bersama KPU RI, dalam rangka untuk menindaklanjutinya, dan yang pasti putusan itu wajib ditindaklanjuti KPU PALI maksimal 30 hari setelah lembacaan putusan.
"Kami sekarang sedang nunggu hasil rakor divisi hukum, jika balik hari ini (ke Sumsel) kami langsung pleno persiapan- persiapan itu," capnya.
Ditambahkan Amrah, untuk persiapan pelaksanaan PSU itu sendiri meski hanya 4 TPS namun tidak segampang dibayangkan, karena akan diperhatikan dari sisi anggaran.
"Jadi, apakah KPU PALI menganggarkan dana untuk PSU, kalau ada bisa tidak digunakan, karena ini sudah diujung- ujung tahapan, tentu kita harus koordinasi dan pastinya ada solusi dari KPU RI. Dimana kemarin dikabarkan anggaran yang ada dikembalikan sekitar Rp 12 M, namun jika ada anggaran lain tidak bisa langsung cabut untuk anggaran PSU, karena harus ada payung hukumnya. Tapi kalau seandainya dianggaran itu ada anggaran PSU kan enak langsung bisa digunakan, tapi saya rasa KPU RI kasih payung hukumnya, minimal Surat Edaran sebagai dasar untuk menggunakan anggaran, kalau tidak ada payung hukumnya PSU tidak bisa dilaksanakan," tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga harus memperhatikan dalamkesiapan petugas di 4 TPS itu, apakah KPU akan merekrut petugas lama atau dimungkinkan dengan pertimbangan pihak Bawaslu, untuk perekrutan petugas baru, mengingat ini soal kepercayaan publik.
"Terakhir, tentunya kita tidak bisa meremehkan soal keamanan, karena ini jadi sorotan meski TPSnya sedikit, tentu PSU ini menentukan menang kalahnya paslon, jadi dari sisi KPU pemilih yang datang nanti dijamin kenyamanannya, keamanan dan kami akan berkoordinasi dengan Kepolisian dan TNI dalam backup keamanan," pungkasnya.