"Kegiatan 2016 dibayar 2017 berdasarkan SK bupati dan ada DPA 2017 dan panitia 2016 mintak bayar," terang Sudartoni.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi ini bermula ketika kedua terdakwa melakukan suatu kegiatan pada tahun 2016.
Kegiatan tersebut tidak tertulis di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muratara tahun itu.
Namun anggarannya dicairkan di tahun 2017 menggunakan APBD Kabupaten Muratara sebesar Rp 900 juta.
Adapun bentuk kegiatan yang dilaksanakan yakni kegiatan uji kompetensi (lelang jabatan) OPD di Kabupaten Muratara.
Lelang jabatan itu dilaksanakan di hotel 929 Kota Lubuklinggau tahun 2017.