Inilah Sabtudin yang Membuat 50 Senjata Api dari Muaraenim, Dari Kecepek Sampai Pistol 

Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Press Release : Polres Muara Enim menggelar press release ungkap kasus.home industri Senpira di.Mapolres Muara Enim.

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM - Sabtudin (45) warga  Desa Dangku, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, nekat merakit dan menjual senjata api rakitan (Senpira).

Bahkan ia sudah berhasil menjual 50 pucuk Senpira pesanan.

"Saya buat Senpira berdasarkan pesanan dan secara otodidak," kata Sabtudin ayah lima anak ini.

Untuk memenuhi kebutuham keluarga ia nyambi menjadi pandai besi yang sehari-hari membuat parang dan pisau sesuai pesanan.

Dari modal sebagai pandai besi, lanjut Sabtudin, sekitar tahun 2014, ia mulai mendapat pesanan membuat Senpira jenis pistol enam silinder seharga Rp 2,5 juta per pucuk dan satu silinder Rp 500 ribu perpucuk untuk jasa pembuatan.

Karena mendapat pesanan, iapun mulai mencoba membuat Senpira dengan bermodal pistol mainan. Kemudian ia membuat replika pistol mainan satu persatu yang dijiplakan pada besi sebagai cetakan Senpira. Selain Senpira, ia juga membuat peluru dari selongsong Softgun yang dijual Rp 25 ribu perbutir.

"Bahan besinya dibawa sendiri yang mesan, sedangkan dia hanya membuatnya saja," jelasnya.

Sementara itu Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Satya dan Pejabat Utama Polres Muara Enim pada press realesenya mengatakan bahwa pihaknya melalui Polsek Rambang Dangku
berhasil mengungkap home industri Senpira pada Ops Senpi Musi Tahun 2021.

Awalnya Personel Polsek Rambang Dangku mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Dangku Kecamatan Empat Petulal Dangku, Kabupaten Muara Enim, dirumah pelaku sering kali adanya pembuatan Senjata Api Rakitan (Senpira) yang dilakukan oleh tersangka Sabtudin.

Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Rambeng Dangku AKP Sofiyan Ardeni memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Syawaludin dan Team melakukan penyelidikan kemudian setelah melakukan penyelidikan kurang lebih 14 hari ternyata benar adanya home industri membuat senjata api rakitan di teras rumahnya, dan sudah banyak yang membelinya.

Setelah itu tim Polsek Rambang Dangku langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang membuat senjata api rakitan jenis laras pendek di teras samping rumahnya.

Kemudian personel Polsek Rambang Dangku mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka serta didapati satu pucuk senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang dan alat-alat untuk pembuatan senjata api dan amunisi yakni satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek bergagang kayu panjang sekitar 115 cm.

Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 4 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setingg|-tingginya 20 tahun.(ari)

 
 
 

Berita Terkini