Kanit menuturkan pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
"Pelaku kita jerat pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.
Untuk diketahui, Ramadon Jailani yang merupakan petani cabai dibunuh sadis oleh temannya Warnen alias Menel hingga bagian kepala remuk.
Peristiwa itu terjadi di pondok kebun kawasan belakang Citimall Prabumulih pada Senin (28/12/2020) lalu.
Sementara pelaku Warnen usai membunuh kabur ke Lampung dan Pulau Jawa.
Pelaku berhasil diringkus polisi pada Senin (22/2/2021) sekitar pukul 11.30 di tempatnya bekerja di kandang ayam milik Oman Jalan raya Anyar Desa Kosambi Ronyok Kecamatan Anyar Kabupaten Serang Provinsi Banten.(eds)