Baru Terungkap, Edhy Prabowo Biayai Sewa Apartemen Rp160 Juta untuk Sespri Wanita Fidya Yusri

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat ini ditetapkan tersangka kasus suap izin ekspor benih bening lobster.

"(Duit) dari Pak Amri, saya bayar cash dari Amri," kata dia.

Diketahui, pemilik PT DPPP Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,1 miliar yang terdiri dari 103.000 ribu dolar AS (setara Rp1,44 miliar) dan Rp706,05 juta kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau Misanta selaku staf khusus Edhy, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).

PT DPPP adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor produk pangan, antara lain benih bening lobster (BBL), daging ayam, daging sapi, dan daging ikan.

"Pada April 2020, Amiril Mukminin atas permintaan Edhy Prabowo mencari perusahaan jasa pengiriman kargo (freight forwarding) yang akan digunakan untuk project ekspor BBL dan didapat perusahaan PT Aero Citra Kargo milik Siswadhi Pranoto Loe," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin.

Atas perbuatannya, Suharjito diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edhy Prabowo Biayai Sewa Apartemen Sespri Wanita Bernama Fidya Yusri Rp 160 Juta Pertahun

Berita Terkini