Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Fakta baru kasus suap Edhy Prabowo.
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan itu disebut biayai penyewaan apartemen sekretaris pribadi wanita bernama Fidya Yusri.
Hal tersebut disampaikan oleh sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin.
Ia mengungkapkan biaya sewa apartemen tersebut senilai Rp 160 juta per tahun.
Hal tersebut diakui Amiril kala dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur dengan terdakwa pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).
"(Penyewaan) apartemen Fidya atas perintah menteri (Edhy Prabowo)?" tanya jaksa.
Amiril menyebut bahwa Fidya yang mengajukan biaya sewa tempat tinggal kepada Edhy Prabowo melalui dirinya.
Amiril mengaku Edhy menyetujuinya dan mencarikan apartemen yang tak jauh dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Dia (Fidya) baru (menjadi sespri Edhy), pada saat itu dia mengajukan ke saya, 'pak bagaimana, ya, saya sudah seminggu di sini, tinggal di hotel,' dia bilang 'kalau ada kompensasi dari bapak (Edhy) saya mau mengajukan kos atau apa,' itu bulan pertama, saya sampaikan ke pak menteri dan bapak acc itu, saya langsung carikan yang terdekat," kata Amiril.
Amiril mengaku dirinya akhirnya meminta Fidya untuk tinggal di Apartemen Menteng Park.
Biaya sewa apartemen tersebut mencapai Rp 160 juta pertahun.
"Minta dibantu, karena dia baru kerja. Di Menteng Park, Fidya itu dua kamar Rp 160 juta pertahun," kata Amiril.
Amiril mengaku uang yang dia pakai membiayai sewa apartemen didapat dari Direktur Utama PT Aero Citra Kargo (ACK) Amri.
PT ACK merupakan perusahaan jasa angkut benih lobster.