Sidang Lanjutan Johan Anuar, Ahli Audit dari Medan: Tidak Ada Kerugian Negara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang virtual di Pengadilan Tipikor Palembang terhadap terdakwa Johan Anuar wakil bupati non aktif Kabupaten OKU yang kembali menjalani sidang dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU, Selasa (9/3/2021)

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rikhi BM menilai, saksi ahli yang dihadirkan tidak memahami hasil audit secara utuh. 

"Namun apapun keterangan saksi ahli, tidak akan berpengaruh terhadap dakwaan JPU," ujarnya. 

Seperti keterangan yang disampaikan Sudirman dalam persidangan, menurut Rikhi, saksi ahli tersebut menjadikan hasil audit yang diputus menjadi dasar saksi untuk memberikan keterangan. 

Sehingga tim kuasa hukum terdakwa beranggapan audit yang kedua ini tidak perlu lagi.

"Namun saksi ahli ini lupa, tidak memahami dan tidak melihat dua pemeriksaan kerugian negara dari BPK ini berbeda," ujarnya. 

Rikhi menjelaskan, bahwa hasil penghitungan BPK di tahun 2015 terhadap terpidana Khidirman dan orang-orang lain yang terlibat bersamanya, sudah menjelaskan bahwa terdapat pembayaran transaksi yang tidak sesuai dengan kepemilikan tanah.

"Jadi fokus terhadap adanya pembelanjaan yang transaksinya tidak sesuai. Sehingga munculah selisih kerugian negara sebesar Rp.3,4 miliar," jelasnya.

Rikhi menjelaskan, perhitungan kerugian negara yang menjerat Johan Anuar dilakukan secara menyeluruh mulai dari proses perencanaan, penyusunan anggaran, penyelenggaraan hingga ke tahap penyerahan hasil.

"Dari tahun berbeda, dinas berbeda, dan metode yang kita minta penghitungan kerugian negaranya objeknya berbeda dengan terpidana Khidirman dan rekan-rekannya," ujar dia. 

Berita Terkini