Sementara itu, Rizky Febian mengatakan bahwa pihaknya menyetujui permintaan Teddy namun dengan syarat yang sudah ditentukan.
Putra sulung Sule itu menegaskan bahwa kesepakatan tersebut telah dimusyawarahkan secara kekeluargaan dan disetujui kubu Teddy.
"Intinya kalau dia mau minta haknya, kita juga minta dulu hak yang sudah dipakai, sudah dijadikan aset, dan udah dikemanakan kita enggak tahu," ujar Rizky Febian.
Bahkan, ia siap menempuh jalur hukum jika Teddy tidak segera mengembalikan miliaran aset dalam batas waktu yang sudah ditentukan.
Saat kuasa hukum Teddy, Ali Nurdin dimintai konfirmasi, ia justru enggan menjawab.
Ia mengaku bahwa kini sudah tidak mengetahui polemik tersebut karena tidak lagi menangani kasus Teddy.
"Enggak tahu, saya sudah enggak megang lagi soalnya," kata Ali Nurdin.
Lewat Jatuh Tempo, Rizky Febian Minta Teddy Segera Kembalikan Aset Lina
Rizky Febian memberikan tenggat waktu kepada Teddy untuk mengembalikan aset Lina Jubaedah.
Jatuh tempo yang diputuskan Rizky Febian itu yakni tanggal 1 Maret 2021 kemarin.
Namun, Teddy telah melewati batas waktu pengembalian aset Lina Jubaedah kepada Rizky Febian.
Hingga batas waktu yang ditentukan, ia belum juga mengembalikan aset Lina Jubaedah bernilai miliaran rupiah tersebut.
Diketahui, aset Lina Jubaedah yang diminta Rizky Febian itu di antaranya sertifikat rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp 1,5 miliar, dan uang penjualan mobil Rp120 juta.
Selain itu, ada juga tanah yang dibeli dengan uang Rizky Febian atau Lina Jubaedah di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari Kabupaten Bandung, serta perhiasan senilai Rp 2 miliar.
Pengembalian aset ini menyusul permintaan Teddy kepada Rizky Febian untuk memberikan bagian warisan anaknya dengan Lina Jubaedah, Bintang.