Undang-Undang tersebut, kata Mahfud, adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yakni tentang kemerdekaan menyatakan pendapat.
"Bukan Pak SBY dan Bu Mega itu memihak, tetapi memang oleh Undang-Undang tidak boleh, seperti sekarang, Undang-Undang yang sama berlaku Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998," kata Mahfud.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat Politik: Mahfud Tak Bisa Menyamakan Kasus PKB dengan Demokrat.