Ternyata ini Sanksi Bagi Anggota Polri yang Minum Miras dan Pergi ke Tempat Hiburan Malam, Berat

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oknum polisi bernama Bripka Rizky Renaldi di Aula Polrestabes Palembang, Jumat (26/2/2021). (ILUSTRASI)

TRIBUNSUMSEL.COM - Bukan sembarangan. Ternyata anggota Polri dilarang untuk mengonsumsi minuman keras (miras) dan pergi ke tempat hiburan malam.

Sejumlah sanksi sudah disiapkan oleh propam Polri bagi personel kepolisian yang ketahuan mengonsumsi miras dan pergi ke tempat hiburan malam.

Nantinya, mereka akan diberikan sanksi disiplin.

Diketahui, pelarangan tersebut dikeluarkan menyusul adanya kasus penembakan Bripka CS di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Itu pelanggaran disiplin (personel konsumsi minuman keras dan ke tempat hiburan malam)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Sanksi disiplin yang dimaksudkan merupakan teguran tertulis, penundaan ikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun.

Selanjutnya, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, dan penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari.

Lebih lanjut, Rusdi meminta masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika melihat adanya personel Polri yang mengkonsumsi minuman keras dan pergi ke tempat hiburan malam.

"Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian di tindak lanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," ujar Rusdi.

Baca juga: Fakta Millen Cyrus Ditangka Polisi Lantaran Positif Benzo, Kakak Millen : Keluarga Santai

Baca juga: 2 Wanita Ini Nekat Mencuri Uang Rp117 Juta Milik Majikan, Polisi Curiga Keduanya Langsung Menghilang

Baca juga: Polisi Pastikan Kebakaran di Desa Ibul Besar II Dipicu Penimbunan BBM Ilegal, 1 Orang Tersangka

Selain laporan masyarakat, Rusdi menyebut pihak kepolisian juga memiliki mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui inspektorat dan Propam. 

"Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus anggota Polsek Kalideres Bripda CS yang bertindak bak koboi dengan menembak 4 orang di Cengkareng menjadi sorotan.

Propam Polri pun akan mulai mengevaluasi larangan personel untuk masuk ke tempat hiburan malam.

Tak hanya larangan masuk ke tempat hiburan malam, personel Polri juga akan dilarang untuk mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol. 

"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba," kata Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2021).

Sambo menjelaskan penggunaan senjata api untuk para personel yang bertugas juga akan dievaluasi.

Nantinya, tak sembarangan orang lagi yang boleh memegang senpi saat bertugas.

"Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang Senjata Api di seluruh jajaran dan wilayah baik test Psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku Anggota Polri," tukasnya.

Sebagai informasi, Propam Polri dan Propam Polda Metro Jaya juga tengah menggulirkan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda CS.

Pencopotan itu nantinya akan melalui sidang komisi kode etik profesi kepolisian negara republik Indonesia.

Hal tersebut mengacu peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik Indonesia.

Aturan itu mengacu pada pasal 11, 12 dan 13 pada UU tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Sanksi Bagi Anggota Polri yang Konsumsi Miras dan Pergi ke Tempat Hiburan Malam.

Berita Terkini