Berita Ogan Ilir
Polisi Pastikan Kebakaran di Desa Ibul Besar II Dipicu Penimbunan BBM Ilegal, 1 Orang Tersangka
Kebakaran di Desa Ibul Besar II, Pemulutan, Ogan Ilir pada Kamis (25/2/2021) lalu disebabkan bisnis BBM Ilegal. Polisi menetapkan 1 orang tersangka.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi menetapkan satu orang tersangka atas peristiwa kebakaran di Desa Ibul Besar II, Pemulutan, Ogan Ilir pada Kamis (25/2/2021) lalu.
Kebakaran pada malam hari itu menghanguskan 11 rumah dan belasan kendaraan motor dan mobil.
"Ada satu tersangka sudah ditetapkan," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy kepada wartawan saat berkunjung ke lokasi kebakaran, Minggu (28/2/2021) petang.
Sebelumnya, polisi memeriksa sembilan orang saksi yang merupakan warga Desa Ibul Besar II.
Yusantiyo menegaskan, kebakaran tersebut berasal dari aktivitas penimbunan BBM ilegal.
Baca juga: Penampungan Minyak Ilegal Picu Kebakaran Rumah Warga, Aktivis Minta Polisi Bertindak
Di Ibul Besar II, polisi memeriksa sejumlah gudang tempat penimbunan BBM ilegal.
"Ada beberapa gudang yang diperiksa. Selain di Ibul Besar II, ada beberapa titik penimbunan BBM ilegal lainnya di Pemulutan," terang Yusantiyo
Selanjutnya, Polres Ogan Ilir akan menertibkan tempat penimbunan BBM ilegal tersebut.
"Akan kami tutup. Jika ditemukan tindak pidananya, kami proses pelakunya," tegas Yusantiyo.
Baca juga: Desi dan 4 Anaknya Selamatkan Diri Terjun ke Sawah, Cerita Korban Kebakaran di Talang Nangka Pal 7
Polisi kini terus melakukan penyisiran terhadap keberadaan gudang BBM ilegal di Pemulutan ini.
Termasuk, imbauan kepada masyarakat agar tak menimbun BBM seara ilegal juga terus dilakukan.
"Kami terus berkoordinasi dengan perangkat desa, agar peristiwa semacam ini tidak terulang lagi," tandasnya.