Kapolres Muaraenim,AKBP Danny Sianipar melalui Kapolsek Sungai Rotan, Iptu Gunawan Sahferi membenarkan adanya peristiwa tersebut.
"Tersangka Jojon menurut catatan kepolisian merupakan residivis kasus Pencurian, Pelaku ini pernah terlibat dalam kasus Pencurian dengan Pemberatan yang sangat meresahkan masyarakat serta kasus penyerangan personil Polsek Sungai Rotan pada Tahun 2010 yang lalu dan tersangka telah menjalani Proses Hukum,"katanya.
Dijelaskanya dari tersangka Jojon,pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 paket yang berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat sekitar 7,03 gram, 2 butir di duga Narkotika jenis ekstasi dengan berat sekitar 0,96 gram, 1 buah timbangan digital dan 1 Bilah Parang dengan Gagang Warna Coklat Ukuran sekitar 45 cm.
"Diduga pelaku merupakan Bandar Narkotika yang selama ini telah meresahkan masyarakat,"pungkasnya.