KPK Akhirnya Angkat Bicara Tentang Isu Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dipulangkan Usai Terkena OTT

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satgas Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) tiba di Gedung Merah Putih, Sabtu (27/2/2021). Nurdin diboyong ke Gedung Dwiwarna bersama lima orang lainnya.

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Hal itu dilakukan diduga terkait dengan adanya proyek infrastruktur jalan.

Baru ditangkap, Nurdin sudah diisukan bakal dilepaskan.

Menanggapi isu tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjawab isu soal Gubernur Nurdin Abdullah yang bakal dipulangkan ke Sulawesi Selatan.

Menurutnya, sejauh ini tidak ada wacana untuk membebaskan atau menyatakan Nurdin tak bersalah. 

Sebab, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada mantan Bupati Bantaeng itu. 

"Kami saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang tertangkap tangan. Di antaranya kepala daerah tersebut," kata Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (27/2/2021). 

Baca juga: Daftar Gubernur Terkaya di Indonesia, Nurdin Abdullah yang Ditangkap KPK Ada di Urutan ke-3

Baca juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Kena OTT dengan Barang Bukti Uang Rp1 Miliar ? Ini Kata KPK

Baca juga: Saya Lagi Tidur, Dijemput, Pengakuan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tiba di Gedung KPK

Sejumlah informasi di media sosial menyebut bahwa KPK akan membebaskan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Dari informasi disebutkan juga bahwa Nurdin tak bersalah sehingga dibebaskan. 

Ali menyampaikan kepada semua pihak agar tidak berspekulasi lebih dulu mengenai nasib Nurdin dan kasusnya. 

Ia mengharapkan pihak-pihak lain menunggu proses yang saat ini sedang dilakukan. 

"Dalam waktu 1x24 jam kami akan segera menentukan sikap dari kegiatan tangkap tangan ini," kata Ali. 

Ali juga memastikan bahwa KPK bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

Seperti diketahui, Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada Sabtu (27/2/2021) dini hari. 

Nurdin Abdullah ditangkap KPK di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jl Jenderal Sudirman Makassar.

Sejumlah barang bukti turut disita dalam operasi senyap itu. 

Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, ada lima orang lainnya yang diamankan.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Santer Isu Dipulangkan ke Sulsel, KPK Masih Periksa Gubernur Nurdin Abdullah.

Berita Terkini