Berita Palembang

Divonis 2 Tahun,Terdakwa Kasus Proyek Embung di Jakabaring Bebas di Tingkat Banding, Ini Kata Jaksa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penasihat hukum terdakwa Ayong, Titis Rachmawati SH LLM saat dikonfirmasi terkait kebebasan kliennya yang sebelumnya terjerat kasus dugaan penipuan proyek pengadaan embung salah satu venue Asian Games di Jakabaring, Jumat (26/2/2021)

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Febry Alfian alias Ayong (51) terdakwa perkara tindak pidana dugaan penipuan proyek pengadaan embung salah satu venue Asian Games di Jakabaring, kini divonis bebas pada tingkat banding.

Sebelumnya, Ayong sempat divonis pidana penjara selama 2 tahun pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Palembang. 

Penasihat hukum terdakwa Ayong, Titis Rachmawati SH LLM saat dikonfirmasi membenarkan kebebasan kliennya sebagaimana petikan putusan pada tingkat banding.

"Pada nyatanya majelis hakim tingkat banding telah jeli melihat pokok perkara yang menjerat klien kami. Bahwa dalam banding yang kami ajukan, menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti. Namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana," ujarnya, Jumat (26/2).

Baca juga: 4 Bulan Berturut Mangkir, Oknum Polisi di Palembang Dipecat, Sebelumnya Dinas di Polsek Gandus

Kebebasan Ayong diketahui dalam surat putusan banding nomor 263/PID/2020/PT PLG tertanggal 19 Februari 2021 oleh majelis hakim banding diketuai Teguh Harianto SH MH dengan hakim anggota R. Sabarrudin Ilyas SH MHum dan Barmen Sinurat SH.

Adapun dalam petikan amar putusan banding tersebut mengatakan, bahwa membatalkan putusan PN Palembang nomor 1399/Pid.B/2020/PN.Plg tanggal 26 Nopember 2020. 

Petikan itu menyatakan terdakwa Febry Alfian Alias Ayong tidak terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu yaitu perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 379 a dan pasal 378 KUHP.

Selanjutnya majelis hakim banding memerintahkan melepaskan terdakwa Febry Alfian Alias Ayong dari semua dakwaan dan tuntutan hukum (ontslaag Van Alle Reechtsvervolging).

Baca juga: Lapor Jalan Rusak di Kota Palembang, Hubungi Nomor Layanan Ini

Titis menjelaskan, sebagaimana petikan amar putusan banding, perkara ini sifatnya wanprestasi saja yang seharusnya masuk ranah perdata. 

"Karena sebelumnya terdakwa sudah ada upaya melakukan pembayaran dengan menawarkan beberapa aset yang dimiliki yang nilainya melebihi dari nilai hutang yang disangkakan," ujarnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Kasipidum Kejari Palembang Agung Ary Kesuma SH MH mengatakan, akan melakukan upaya kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.

"JPU nya akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut. Dan kami mempunyai waktu 14 hari ke depan untuk menyatakan kasasi," ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat whatsapp. 

Diketahui terdakwa Ayong yang mengaku sebagai komisaris PT. Surya Prima Abadi bergerak dalam bidang supplier proyek lanjutan perluasan embung salah satu venue Asian Games di Jakabaring (Tahun Anggaran 2017).

Baca juga: Titipkan Mainan di 500 Toko di Palembang, Pengusaha Kehilangan Setoran Rp 50 Juta, Ini Kronologinya

Saat itu proyek tersebut membutuhkan pengadaan batu belah (split) yang kemudian ditawarkan terdakwa kepada korban Bong Elvan Hamzah atau pihak PT. Metro Ragam Usaha senilai Rp. 3,4 miliar.

Selain kepada PT. Metro Ragam Usaha, terdakwa juga menawarkan kepada PT. Mitra Baratama Persada senilai kurang lebih Rp 4,6 miliar. 

Terdakwa Ayong menjanjikan paling lama 2 bulan tagihan itu akan dibayarkan sejak barang diterima.

Kedua perusahaan itu diduga mengalami kerugian dengan total lebih kurang Rp. 8 milar dan terdakwa sendiri didakwa melanggar pasal 379 a KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Berita Terkini