Berita Kriminal Palembang

Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba di Palembang Divonis Masing-masing 9 Tahun, Masih Pikir-pikir

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang virtual pasangan kekasih kurir narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (24/2/2021).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Riki dan Ajeng Marlia, pasangan kekasih pengedar pil ekstasi mendapat vonis hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Palembang, Rabu (24/2/2021).

Majelis hakim menilai perbuatan dua sejoli itu telah melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan ini menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara, denda 1 miliar subsider 2 bulan kurungan," ujar ketua Majelis hakim Abu Hanifah SH membacakan putusan dalam sidang virtual tersebut.

Hubungan spesial antar dua terdakwa ini terungkap setelah hakim mempertegas hal tersebut.

Diketahui, keduanya diamankan dengan barang bukti 100 butir pil ekstasi dengan masing-masing tebal 0,440 gram dan berat netto keseluruhan 49,90 gram.

"Pacaran kamu ya," ujar Hakim Abu Hanifah yang langsung dibenarkan oleh terdakwa Riki.

Atas putusan yang sudah dibacakan, kedua terdakwa meminta waktu untuk pikir-pikir selama 7 hari ke depan.

Sebab sebelum mendengarkan putusan, kedua terdakwa telah mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU terhadap mereka yang dibacakan melalui kuasa hukumnya.

Baca juga: Wanita Muda Dijambret Depan Rumah, Sempat Tarik Menarik Tas, Hilang 2 HP Harga Belasan Juta

Baca juga: Terangi Negeri Untuk Indonesia Maju, PLN Luncurkan PLN Mobile Untuk Layani Pelanggan

"Terdakwa mengakui dan menyesal atas perbuatannya. Dari pembelaan ini, kami meminta sekira majelis hakim dapat memberikan hukuman seringan-ringannya," ujar kuasa hukum terdawa.

Sementara itu, dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, diketahui pasangan tersebut ditangkap di kawasan Karang Anyar Jalan Kadir TKR Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang, Selasa (13/10/2020) sekira pukul 13.00 WIB.

Penangkapan itu dilakukan setelah Sat Narkoba Polrestabes Palembang menerima laporan masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Aparat selanjutnya berhasil menangkap Riki dan Ajeng Marlia yang sempat berlari ke dalam mini market tak jauh dari TKP.

Sedangkan 1 rekannya lagi berinisial PT berhasil kabur dan hingga kini masih diburu keberadaannya.

Saat upaya penangkapan, terdakwa Riki sempat berusaha membuang barang bukti 100 butir pil extasi yang diakuinya dibeli dari seseorang berinisial FM (DPO) dengan harga Rp.16 juta.

Rencananya barang haram tersebut akan kembali mereka jual dengan harga Rp.17 juta yang dikatakan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkini