Berita Kriminal Empat Lawang

Selundupkan Dugaan Biji Ganja ke Lapas Empat Lawang, Ini Pengakuan Perempuan Pembawa Titipan

Penulis: Sahri Romadhon
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yongki (kiri depan) dan Raka (kanan depan) serta Erli berhijab diamankan petugas Lapas Kelas IIB Empat Lawang terkait adanya dugaan simpanan biji ganja untuk tahanan Yongki, Selasa (23/2/2021).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Petugas lapas kelas II B kabupaten Empat Lawang selasa (23/2/2021) pagi sekitar pukul 9 menemukan barang terlarang pada titipan warga binaan, diduga barang tersebut adalah biji ganja.

Dugaan biji ganja ditemukan oleh Tim Regu Pengaman Lapas pada barang titipan warga binaan atas nama Yongki (20).

Penitip barang adalah Erli (40), ibu dari warga binaan lapas atas nama Raka (23). Erli memang dititipi barang oleh keluarga Yongki.

"Dugaan biji ganja ditemukan pada barang titipan yang ditujukan untuk Yongki, melalui Erli, ibunda dari Raka yang memang ingin mengunjungi anaknya sekaligus membawa barang titipan dari keluarga Yongki," ungkap Dwi Koordinator PLH Lapas Kelas II B Empat Lawang.

Yongki dan Raka sendiri merupakan warga binaan Lapas Kelas II B Empat lawang dengan kasus kepemilikan ganja yang telah ditahan sekitar 4 bulan.

"Yongki dan Raka merupakan warga binaan lapas dengan kasus kepemilikan ganja yang telah menjalani masa tahanan sekitar 4 bulan," tegas Dwi Koordinator PLH Lapas Kelas II B Empat Lawang.

Di pihak lain Kasat Narkoba Polres Empat Lawang Wanda Dhira Bernard yang dihubungi tim Tribunsumsel melalui Whatsapp menyampaikan mereka masih mendalami temuan dugaan biji ganja ini.

"Masih kami didalami, itu dugaan biji," ujarnya.

Baca juga: 6 Paslon Bupati/Wabup Terpilih di Sumsel Akan Dilantik Secara Virtual, Direncanakan 26 Februari

Baca juga: PPDB Man 3 Palembang Tahun 2021 Dibuka 1 Maret, Ini Link Pendaftarannya

Sebelumnya, petugas Lapas Kelas II B Kabupaten Empat Lawang, Selasa (23/2/2021) pagi sekitar pukul 09.00 menemukan barang terlarang pada titipan warga binaan, diduga barang tersebut adalah biji ganja.

Dugaan biji ganja tersebut ditemukan Tim Regu Pengaman lapas pada barang titipan WBP atas nama Yongki.

Barang diduga biji ganja ditemukan Regu III, terbungkus kertas putih dari hasil keterangan P2U Lapas Kelas IIB Empat Lawang.

"Hari ini Selasa, 23 Februari 2021 sekitar jam setengah 10 pagi di Lapas Kelas II B Empat Lawang pada barang titipan dari keluarga WBP atas nama  Yongki ditemukan diduga biji ganja, dibawa oleh seorang perempuan,” jelas Kepala Lapas Kelas II B Empat Lawang Ridwantoro.

Saat ini Erli pembawa barang titipan tersebut sudah dibawa ke Mapolrestabes Empat Lawang  guna diminta keterangan dan penyelidikan lebih lanjut. 

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkini