Dikatakan tersangka selama di Palembang, dirinya tinggal berpindah-pindah dengan menumpang di rumah teman-temannya.
Sedangkan uang hasil mencuri, diungkapkannya hanya untuk sekadar membeli rokok dan narkoba yang diakui sudah lama tidak ia gunakan.
"Ya bisa juga sekalian beli rokok dan narkoba. Tapi saya sudah lama tidak pakai itu (narkoba)," ujarnya.
Sementara itu, pernyataan berbeda disampaikan oleh Evi Susanti (32), korban yang juga ditemui di Polsek Ilir Barat 1 Palembang.
Evi mengaku, upaya pencurian sepeda motornya terjadi sekira pukul 07.30 WIB.
Saat itu, Evi yang bekerja di salah satu tempat praktek dokter umum di lokasi kejadian tepatnya di Jalan Macam Lindungan, dikagetkan dengan kedatangan tersangka yang secara tiba-tiba ingin menumpang mandi.
"Jelas saja saya tahan. Saya bilang tidak boleh mandi disini. Soalnya dia juga baru pertama kali ini saya lihat dan datang tiba-tiba terus mau numpang mandi," ujarnya.
Mendapat penolakan, tersangka selanjutnya berjalan keluar menuju sepeda motor Evi yang saat itu terparkir di halaman depan klinik.
Tanpa banyak bicara, tersangka dengan begitu saya mendorong paksa motor Evi yang saat itu dalam keadaan terkunci.
Evi yang panik lantas berteriak maling dan langsung didengar warga sekitar.
"Mungkin sekitar 2 meter dia dorong paksa motor saya. Benar-benar seperti mau dia bawa kabur padahal saat itu keadaan motor dikunci. Ya saya reflek langsung teriak maling dan didengar sama warga. Langsunglah dia diamankan," ujarnya.
Diwawancarai terpisah, Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang, Kompol Deni Triana didampingi Kanit Reskrim Iptu Arlan Hidayat mengatakan, tersangka mengakui cukup sering melakukan tindak pencurian.
"Tapi mencurinya yang kecil-kecil, seperti ayam atau besi. Intinya tiap dia lihat kesempatan bisa mencuri, akan dia lakukan," ujarnya.
Terkait hasil tes urine yang dilakukan, Deni menegaskan hasil pemeriksaan terhadap tersangka adalah negatif.
"Mungkin gelisah tadi karena dia gerogi ada banyak orang yang tanya ke dia, sehingga tingkahnya gelisah sekali," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Untuk selanjutnya keterangan tersangka, masih kami dalami," ujarnya.