Akhirnya Kapolri Buka Suara Soal Dugaan Kasus Narkoba Kompol Yuni Cs : Tak Pernah Ada Toleransi

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tanggapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Soal Kasus Kompol Yuni

Lebih lanjut, Andi Rio meminta Propam Polri tidak berhenti di kasus Kompol Yuni.

Menurutnya masih banyak anggota personel Polri di wilayah indonesia yang menyalahgunakan narkoba bahkan berperan sebagai pelindung narkoba.

"Saya meyakini adanya aparat kepolisian di daerah yang terlibat baik sebagai pemakai, pengedar ataupun melindungi pengedar dan pengguna narkoba. Propam harus lebih mengamati para personel polri yang masih bermain di sekitar barang haram tersebut yaitu narkoba," katanya.

Baca juga: Kronologi Bocah 4 Tahun Ditemukan setelah Diculik, Berjalan dengan Mata Tertutup, Tangan Terikat

Para Kapolda Diminta Tes Urine Anak Buahnya

Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi Ditangkap Pesta Narkoba (Tribun Jabar/IST)

Buntut panjang kasus Kapolsek Astanaanyar, Kota Bandung, Komisaris Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 orang anggotanya ditangkap karena diduga terlibat narkoba.

Kapolri Jenderal Listyo Sigiw Prabowo tegas perintahkan para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk menggelar tes urine terhadap semua anggota kepolisian di Indonesia, tanpa terkecuali.

Perintah Jenderal Sigit itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/831/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 19 Februari 2021.

Surat telegram itu ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

”Iya benar (surat telegram, red),” kata Sambo saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021).

Dalam surat telegram itu, selain tes urine ada 10 instruksi lain yang harus diperhatikan para Kapolda.

Salah satu poin yang termaktub yakni Kapolri bakal memberikan reward atau penghargaan kepada jajarannya yang dapat mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan sesama personel Polri.

”Memberikan reward terhadap anggota yang berhasil ungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota/PNS Polri,” bunyi poin ke-9.

Sebaliknya, Kapolri memerintahkan agar anggota yang menyimpang, mengedarkan, mengkonsumsi ataupun terlibat dalam jaringan organisasi narkoba diberi hukuman.

Hukuman juga berlaku bagi mereka yang memfasilitasi ataupun menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam memberikan beking terhadap penyalahgunaan dan peredaran barang haram itu.

Dia menegaskan Polri tak akan memberikan toleransi terhadap setiap keterlibatan anggota Polri dalam kasus narkoba.

Halaman
1234

Berita Terkini