TRIBUNSUMSEL.COM-Kasus dua mobil menggunakan satu kartu e-toll di Tol Lampung, ramai diperbincangkan warganet. Sebab, pengendara mobil kedua harus membayar denda akibat penggunaan kartu e-toll milik kendaraan lain.
Kenapa bisa didenda? Manajemen Hutama Karya akhirnya memberi pernyataan terkait peristiwa pengenaan denda sebesar Rp 566 ribu tersebut.
Kronologinya bermula ketika keluarganya berangkat menuju Sidomulyo. Mereka memakai dua kendaraan.
"Kami mau antar kakak saya yang paling tua berobat alternatif di Sidomulyo, sakit stroke," kata Yanto dikutip dari kompas.com.
Iring-iringan mobil itu masuk melalui pintu tol di kawasan industri Lematang. Saat masuk ke pintu tol, mobil yang dikendarai Yanto tak mengalami masalah.
Baca juga: Masuk Tol Lampung Pakai 1 Kartu untuk 2 Mobil, Rombongan Keluarga Ini Tertahan dan Didenda
Saldo kartu e-toll miliknya berfungsi. Tetapi, mobil yang dikendarai kakaknya tertahan karena saldo kartu e-toll tak mencukupi.
"Mobil kakak saya ketinggalan di belakang, enggak bisa masuk. Jadi saya turun, lari-lari ke pintu tol. Terus saya tempel kartu e-toll punya saya. Ternyata bisa kebuka," kata Yanto.
Yanto menjelaskan, saat dirinya menempelkan kartu e-toll itu, tak ada seorang pun petugas di pintu tol.
"Enggak ada orang, makanya saya turun dan tempelin kartu saya itu. Maksud saya, kalau ada petugas kan bisa minta tolong, apa isi saldo atau gimana solusinya," kata Yanto.
Dua mobil itu pun meluncur ke arah Sidomulyo. Tiba di pintu keluar tol, Yanto kembali turun dari mobil untuk menempelkan kartu e-toll miliknya agar kendaraan yang dikendarai kakaknya bisa keluar.
"Kan harus sama kartunya, saat masuk dan keluar," kata Yanto.
Tetapi, salah satu petugas menghalangi Yanto. Petugas itu melarang Yanto menempelkan kartu. Mobil kakaknya pun tertahan di pintu tol.
"Alasannya enggak bisa. Tapi, kok kenapa yang di pintu tol Lematang bisa?" kata Yanto.
"Alasan tidak bisa menunjukkan asal masuk. Ya tapi kok bisa masuk sebelumnya," kata Yanto.
Executive Vice President Corporate Secretary PT Hutama Karya Muhammad Fauzan menyatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (14/2/2021), pukul 15.47 WIB (sesuai data CCTV).
Minibus Carry itu pun dikenakan denda sesuai dengan PP No 15 Tahun 2005 tentang jalan tol, di mana kendaraan yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar dikenakan denda 2 kali tarif jarak terjauh.
"Tarif jarak terjauh yaitu Gerbang Tol Bakauheni hingga Gerbang Tol Kayuagung dengan total sebesar Rp.283.000 sehingga total dari 2 kali tarif jarak terjauh tersebut yaitu Rp 566.000, " jelas Fauzan.
Mengenai kartu uang elektronik yang dapat digunakan dua kendaraan saat masuk tersebut, ia mengatakan dapat disebabkan oleh kesalahan sistem pada transaksi kartu tersebut.
Selanjutnya, petugas sudah mempersilakan kendaraan pertama untuk melanjutkan perjalanan, karena tidak melanggar aturan dan sedang membawa orang sakit yang akan berobat.
Namun, kendaraan tersebut bersikeras menunggu kendaraan kedua. Petugas tak bisa meloloskan kendaraan kedua hingga pembayaran denda selesai dan bukan termasuk kendaraan darurat yang mendapatkan prioritas seperti ambulans.
Setelah menunggu sekitar 1 jam, akhirnya pembayaran denda dilakukan lewat transfer. Padahal seharusnya dilakukan secara tunai, namun pengemudi tidak membawa uang lebih.
Sebagian artikel ini telah tayang di kompas.tv