Istana Angkat Bicara Tentang Sanksi Bagi Masyarakat yang Menolak Divaksin Covid-19

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjalani vaksinasi Covid-19 dosis ke-dua pada Rabu, (27/1/2021) di Istana Kepresidenan, Jakarta sekira pukul 08.30 WIB

TRIBUNSUMSEL.COM- Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.

Salah satu cara pemerintah untuk menekan angka ini adalah dengan cara vaksinasi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 mengenai vaksinasi Covid-19.

Perpres tersebut mengatur tentang mekanisme pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia termasuk sanksi bagi penolak vaksinasi.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, memberi penjelasan terkait sanksi pada Perpres tersebut.

Ia menyampaikan, Jokowi ingin menekankan pendekatan secara humanis dan persuasif dalam vaksinasi Covid-19.

"Presiden Joko Widodo selalu menekankan pendekatan humanis, dialogis, dan persuasif dalam menangani pandemi Covid-19, termasuk vaksinasi di Indonesia," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (15/2/2021).

Menurutnya, kesukarelaan masyarakat untuk melakukan vaksinasi lebih diutamakan daripada sanksi administratif dan pidana.

"Gotong royong dan kesukarelaan 181,5 juta rakyat Indonesia yang akan divaksinasi lebih diutamakan daripada sanksi administrasi dan sanksi pidana yang secara positif ada di dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021."

"Maupun Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," jelas Fadjroel Rachman.

Dirinya lalu menyinggung soal vaksinasi pada 1 juta lebih tenaga kesehatan.

"Bukti sangat nyata, karena sudah 1 juta lebih tenaga kesehatan dari 1,5 juta tenaga kesehatan di Indonesia yang bersedia divaksinasi secara sukarela," katanya.

Ia menyebut, pemerintah yakin, vaksinasi kepada rakyat Indonesia akan tuntas dan menyelamatkan seluruh masyarakat dari pandemi Covid-19.

"Pemerintah yakin bahwa vaksinasi 181,5 juta rakyat di Indonesia akan berhasil dan tuntas untuk menyelamatkan diri kita, orang tua kita, anak-anak kita, dan seluruh bangsa Indonesia," ujar Fadjroel.

"Dengan demikian, Presiden Joko Widodo menjalankan kewajiban konstitusional beliau yaitu menyelamatkan seluruh rakyat Indonesia," sambungnya.

Baca juga: Ada Sanksi Bagi Warga yang Menolak Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan Jubir Presiden

Baca juga: Kisah Uya Kuya Positif Covid-19, Alami Gejala Panas Tinggi, Dokter Angkat Tangan, Gue Takut

Baca juga: Tangis Histeris Arsy Ikut Terpapar Covid-19 Bareng Ashanty, Aurel & Azriel, Jangan Sakit Ya Allah

Sanksi dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021

Dikutip dari jdih.setkab.go.id, pada pasal 13A disebutkan ada sanksi administratif bagi orang yang menolak divaksin Covid-19.

Berikut bunyi pasal 13A:

1. Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin Covid-19.

2. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib mengikuti Vaksinasi Covid- 19.

3. Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 2 bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

4. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau

c. denda.

5. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Jubir Presiden tentang Sanksi bagi Warga yang Menolak Divaksin Covid-19.

Berita Terkini