Ada Sanksi Bagi Warga yang Menolak Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan Jubir Presiden

"Bukti sangat nyata, karena sudah 1 juta lebih tenaga kesehatan dari 1,5 juta tenaga kesehatan di Indonesia yang bersedia divaksinasi secara sukarela,

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/ABRIANSYAH LIBERTO
ILUSTRASI - Petugas melakukan pengecekan tekanan darah sebelum melakukan vaksinasi. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Penjelasan Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman soal sanksi bagi penolak vaksin Covid-19.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 mengenai vaksinasi Covid-19.

Perpres tersebut mengatur tentang mekanisme pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia termasuk sanksi bagi penolak vaksinasi.

Fadjroel Rachman menyampaikan, Jokowi ingin menekankan pendekatan secara humanis dan persuasif dalam vaksinasi Covid-19.

"Presiden Joko Widodo selalu menekankan pendekatan humanis, dialogis, dan persuasif dalam menangani pandemi Covid-19, termasuk vaksinasi di Indonesia," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (15/2/2021).

Menurutnya, kesukarelaan masyarakat untuk melakukan vaksinasi lebih diutamakan daripada sanksi administratif dan pidana.

"Gotong royong dan kesukarelaan 181,5 juta rakyat Indonesia yang akan divaksinasi lebih diutamakan daripada sanksi administrasi dan sanksi pidana yang secara positif ada di dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021."

"Maupun Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," jelas Fadjroel Rachman.

Dirinya lalu menyinggung soal vaksinasi pada 1 juta lebih tenaga kesehatan.

"Bukti sangat nyata, karena sudah 1 juta lebih tenaga kesehatan dari 1,5 juta tenaga kesehatan di Indonesia yang bersedia divaksinasi secara sukarela," katanya.

Ia menyebut, pemerintah yakin, vaksinasi kepada rakyat Indonesia akan tuntas dan menyelamatkan seluruh masyarakat dari pandemi Covid-19.

"Pemerintah yakin bahwa vaksinasi 181,5 juta rakyat di Indonesia akan berhasil dan tuntas untuk menyelamatkan diri kita, orang tua kita, anak-anak kita, dan seluruh bangsa Indonesia," ujar Fadjroel.

"Dengan demikian, Presiden Joko Widodo menjalankan kewajiban konstitusional beliau yaitu menyelamatkan seluruh rakyat Indonesia," sambungnya.

Baca juga: Kata Mahfud MD Soal Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Kritik Pemerintah, Ingatkan Polemik Ini

Sanksi dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021

Dikutip dari jdih.setkab.go.id, pada pasal 13A disebutkan ada sanksi administratif bagi orang yang menolak divaksin Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved