Berita Kriminal
Minta Dikembalikan Jadi Perawan, Cewek ABG Berulang Kali Disetubuhi Dukun, Ada Campur Tangan Pacar
MP warga Palembang berusia 20 tahun menjadi korban pencabulan berulang kali oleh dukun. Kedatangan korban ke dukun untuk meminta kembali jadi perawan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kepoloson MP dimanfaatkan oleh pria cabul yang mengaku sebagai dukun.
MP warga Palembang berusia 20 tahun menjadi korban pencabulan berulang kali oleh dukun.
Kedatangan korban ke dukun untuk meminta dikembalikan jadi perawan.
Informasi yang dihimpun, MP (20) seorang perempuan muda lapor polisi.
MP dicabuli lantaran ingin berobat dan mengembalikan keperawanannya ke pelaku berinisial D.
Setelah bertemu, modus pengobatan yaitu dengan cara berhubungan badan.
Ketika bertemu pelaku malah mengajak korban berhubungan badan, sambil mengimingi korban itu merupakan proses dari pengobatan.
Tahu dirinya dimanfaatkan, ia pun langsung mendatangi kantor polisi.
Kejadian tersebut terjadi pada saat korban diajak pacarnya untuk menemui pelaku di Kecamatan Ilir Timur III Palembang, dengan maksud ingin mengembalikan keperawanan korban, pada Sabtu (23/5/2020) sekira pukul 19.00 WIB.
• Penyebab Sriwijaya Air SJ 182 Jatuh Terjawab, Tuas Pengatur Mesin Kiri Bergerak Mundur Terlalu Jauh
• Viral Petugas Asik Karaoke saat Korban Banjir Minta Beras, Kadinsos Buka Suara : Melepas Kepenatan
• Pergi Berobat, Perempuan Muda di Palembang Dicabuli Dukun, Dijanjikan Kembalikan Keperawanan
• Inilah Sosok Heru Hidayat, Garong Uang Rakyat Hingga Puluhan Triliun
Dalam proses pengobatan, pelaku tiba-tiba mengancam korban untuk melakukan hubungan badan.
"Lantaran demi tujuan berobat dan pelaku terus menjanjikan bisa mengembalikan keperawanan dan juga dipaksa, akhirnya saya turuti pelaku untuk diajak melakukan hubungan badan," jelasnya kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palemban, Rabu malam.
Kepada petugas, korban menjelaskan kejadian tersebut berulang kali.
Pelaku mengatakan, proses pengobatan dilakukan secara bertahap.
"Setiap melakukan pengobatan disana, saya selalu dipaksa melakukan hubungan badan.
Kemudian akhirnya saya sadar kalau sudah tertipu dan merasa diancam makanya saya memutuskan melaporkan pelaku ke polisi," tutupnya kepada petugas.
Sementara itu laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, Unit II Panit II Ipda Martono dengan nomor LPB/240/II/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 289.