"Saya sudah tidak tahan hidup bersama pelaku, tidak ada lagi yang bisa dipertahankan lagi, sudah lelah di siksa terus," kata terlihat sedih.
Laporan Korban diterima dengan pasal UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Pasal 44 dengan nomor LPB/232/II/2021/SUMSEL/RESTABES PLG/SPKT oleh unit III SPKT Polrestabes Palembang panit III Ipda Hendra Suryanto dan laporan tersebut akan di teruskan ke Satreskrim Unit PPA untuk proses penyelidikan.