TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Wanita yang dilaporkan selingkuh dengan teman sekantor di Indralaya, kini diberhentikan dari pekerjaannya.
FT, wanita 30 tahun yang dilaporkan tersebut diketahui merupakan seorang tenaga sukarela (TKS) di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ogan Ilir.
"Sudah diberhentikan," kata Kepala Dinsos Ogan Ilir, Irawan Sulaiman dihubungi via telepon, Rabu (10/2/2021).
Pemberhentian ini dilakukan setelah Dinsos menerima kabar FT dilaporkan ke polisi karena perkara perselingkuhan.
"(Diberhentikan) karena dinilai mencemarkan nama baik instansi," tegas Irawan.
Sementara AL (38 tahun) yang merupakan PNS di Dinsos Ogan Ilir, nasibnya diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Diserahkan ke BKD," kata Irawan.
Sementara BKD Ogan Ilir hari sedang memeriksa AL, menindaklanjuti laporan ke Inspektorat.
"Masih diperiksa, BAP (berita acara pemeriksaan)," kata seorang pejabat BKD Ogan Ilir yang tak ingin disebutkan namanya.
Sehari sebelumnya, istri AL berinisial SC mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Ilir.
Wanita 33 tahun warga Indralaya ini mengadukan perselingkuhan yang dilakukan suaminya dengan seorang wanita.
Menurut SC suaminya AL telah mengaku berselingkuh dengan seorang wanita berinisial FT yang merupakan rekan sekantor suaminya.
"Suami saya PNS dan selingkuhannya itu teman satu kantor di salah satu instansi Pemkab Ogan Ilir," kata SC ditemui di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Selasa (9/2/2021) lalu.
• Belajar Tatap Muka Belum Tahu Kapan Dimulai, IRT Ajak Siswa Bimbel di Rumah Pintar, Persiapan UAS
• Antisipasi Karhutla, Sumsel Siaga Sejak Awal Maret, Berikut 7 Rekomendasi Langkah Pencegahan
Menurut SC, perselingkuhan itu diperkirakan sejak Mei 2020 lalu.
Saat itu, SC mendapat kabar dari seorang rekannya bahwa sang suami menjalin hubungan dengan rekan sekantor.
"Saya waktu pertama kali dengar kabar perselingkuhan itu, saya tidak percaya. Suami saya orang baik-baik," ungkap SC.
Hingga pada Oktober 2020 lalu, kecurigaan SC timbul juga karena gerak-gerik suami yang mencurigakan.
Ia pun lalu mengutus orang untuk mengintai suaminya itu.
Menurut SC, berdasarkan keterangan orang yang diperintahnya itu, AL mendatang rumah seorang wanita di Plaju, Palembang.
"Ternyata benar suami saya berselingkuh dengan perempuan lain. Foto-foto mesra mereka berdua ada sama saya," ujar SC.
SC lalu melabrak suaminya dan mendesak agar menghentikan perselingkuhan ini.
"Saya minta, 'kamu pilih dia (wanita selingkuhan) atau saya'. Tanggal 2 November tahun lalu, suami saya dan selingkuhannya menandatangani surat perjanjian tidak akan mengulanginya perbuatan itu lagi," kata SC.
Namun menurut ibu dua anak ini, suaminya mengingkari perjanjiannya dan bahkan menikahi FT wanita idaman lain (WIL) secara siri pada 15 Desember tahun lalu.
SC mengaku habis kesabarannya dan menempuh jalur hukum atas apa yang dilakukan suaminya itu.
"Saya sudah lapor ke inspektorat karena suami saya belum mendapat izin dari atasan untuk menikah lagi," ujar SC.
Selain itu, SC menilai gaji suaminya sebagai seorang PNS sebesar Rp 4 juta tak akan mampu membiayai dua orang istri.
"Intinya saya tida setuju suami saya menduakan saya dan silakan dia bersama perempuan itu," kata SC.
Wanita berkacamata ini juga akan membawa perkara ini ke ranah hukum agar suaminya itu dihukum seberat-beratnya dan diberhentikan dari jabatan PNS.
"Saya minta diceraikan saja dan dia (AL) dipecat dari PNS. Dihukum seberat-beratnya," kata SC berapi-api, Selasa (9/2/2021).
Sementara menurut keterangan polisi, SC sebagai pelapor harus melengkapi sejumlah berkas yang diperlukan.
"Masih dalam tahap konseling. Setiap laporan masyarakat tentunya akan kami terima," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Avif Pinarcoyo.